Dompu~NTB Kla.id, Rumah PERAK bertujuan untuk melaksanakan Tindakan Preventi, Kuratif dan Rehabilitatif dalam menyikapi masalah terhadap Perempuan dan Anak dengan mengutamakan pemberian layanan yang prima, terpadu dan terarah sesuai dengan alur penanganan kasus dan SOP.
Tenaga Psikolog Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu Najwa Naely, S.Psi menyampaikan tujuan dari Pembentukan Satgas GARDU TANGKAS PERAK sebagai berikut ;
(1) Meminimalisir terjadinya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak;
(2) Terbentuknya Tim GARDU TANGKAS PERAK Tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan maupun Kabupaten;
(3) Adanya Regulasi yang mengatur Alur Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak;
(4) Tertanganinya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada; dan
(5) Adanya kegiatan yang mendukung terwujudnya Sistem yang telah ada di Rumah PERAK.
“Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan Jenis Kelamin yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, mental, psikologis, termasuk intimidasi, pengusiran paksa, ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, penelantaran serta menghalangi kemampuan perempuan dan anak untuk menikmati semua hak dan kebiasaan”, Pungkas Naely.
Alur Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak mencakup ; (1) Ada kasus; (2) Proses pengaduan; (3) Assesment psikologi; (4) Tegakkan diagnosa/rincian permasalahan korban; dan (5) Rencana intervensi (penanganan sesuai kebutuhan seperti : konseling, terapi psikologi, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum atau layanan lain yang sesuai dengan kebutuhan korban.
Bentuk Layanan bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak adalah : 1) Layanan Pengaduan (Unit PPA); 2) Layanan Medis (Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Puskesmas); 3) Layanan Psikologis (Psikolog); 4) Bantuan dan Perlindungan Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, UPPA); 5) Layanan Shelter/Rumah Aman (Dinas PPPA); dan 6) Layanan Rehabilitasi/Reintegrasi Sosial (Dinas Sosial).
Pada kesempatan ini Naely mengungkapkan Penanganan apa saja yang diperlukan dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ada Tiga Unsur, yaitu Penanganan Psikososial, Penanganan Hukum dan Penanganan Medis.
“Penanganan Psikososial untuk memberikan kenyamanan bagi Korban dalam menyampaikan maslahnya, Penanganan Hukum dilakukan melalui Jalur Hukum (Litigasi). Pelayanan ini diberikan oleh Kepolisian (Ruang Pelayanan Khusus/RPK), Kejaksaan, Kehakiman dan Pengacara. Penyelesaian diluar Jalur Hukum (Non Ligitasi) merupakan jalur yang ditempuh tanpa jalur hukum yaitu dengan jalan damai atau kekeluargaan (Diversi); sedangkan Penanganan Medis meliputi Penatalaksanaan Luka~Luka dan Penyakit Lain serta Visum et Repertum” pungkasnya.
Strategi Penanggulangan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; Pencegahan; Penanggulangan/Penanganan; Pemulihan; dan Pemberdayaan.
“Kemampuan atau skill yang perlu dimiliki oleh Satgas Rumah PERAK mencakup menjaga kerahasiaan Korban, memiliki rasa empati (merasakan apa yang dirasakan oleh Korban), Asertif (mampu menyuarakan pikiran perasaan secara jujur kepada pihak lain), menguasai teknik komunikasi efektif (komunikasi verbal dan non verbal), sebagai pendengar yang baik dan mencatat hasil observasi dan wawancara”, lanjut Naely.
Alat bantu yang dibutuhkan saat melakukan Assesment ; HP (Alat Perekan), Alat Tulis, gunakan Media Sekitar untuk membantu Assesment, seperti Papan Catur, Pensil dan Kertas, Boneka serta Miniatur Hewan dan sebagainya. [Yd/DP3A Dpu]