BUPATI DOMPU KELUARKAN PERBUP SEKOLAH RAMAH ANAK

969

“Satu pertiga hidup anak berada di sekolah, oleh karena itu sekolah turut menyumbangkan sepertiga dari kualitas hidup anak~anak kita. Untuk itu, sangat penting untuk menjamin terpenuhinya hak~hak anak saat berada di sekolah”

Dompu~NTB Kla.id, Pesatnya era globalisasi saat ini menuntut Peserta Didik untuk dapat berpikir kreatif, kritis dan peduli. Hal itu dapat ditumbuh kembangkankan apabila suasana belajar dan proses pembelajaran di Sekolan dilaksanakan dengan professional dan sesuai dengan karakteristik anak.
Untuk itulah dibutuhkan Sekolah yang Ramah pada Anak atau sering disebut dengan Sekolah Ramah Anak (SRA).

Dalam menjamin pemenuhan hak anak dalam proses belajar mengajar, aman, nyaman, bebas dari kekerasan dan diskriminasi serta menciptakan ruang bagi anak untuk belajar berintegrasi, berpartisipasi, bekerjasama, menghargai keberagaman, toleransi dan berdamaian.
Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak~hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggungjawab.

Prinsip Sekolah Ramah Anak; (a) tanpa kekerasan; (b) non diskriminasi; (c) kepentingan yang terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, program dan kegiatan; (d) penghargaan terhadap pendapat anak; (e) partisipatif; (f) akuntabilitas; (g) transparansi; dan (h) pembudayaan.

Sekolah Ramah Anak bertujuan untuk ;
a) memenuhi, melindungi, menjamin dan mempromosikan hak anak dalam kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan;
b) menciptakan ruang bagi anak untuk berpartisipasi terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan di lingkungan sekolah sesuai dengan usia dan tingkat kematangan anak;
c) menciptakan lingkungan sekolah yang protektif bagi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya; dan
d) memenuhi hak anak dalam pendidikan ketika anak berhadapan dengan hukum

Setiap Sekolah Ramah Anak berhak; (a) mendapatkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat serta orang tua untuk mewujudkan Sekolah Ramah Anak; dan (b) mendapatkan anggaran dan bantuan tekhnis dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Lembaga lain yang relevan untuk mendukung penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak.

Setiap Sekolah Ramah Anak berkewajiban ;
a. melindungi anak dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak anak;
b. menyediakan sumberdaya pendukung untuk mewujudkan Sekolah Ramah Anak;
c. melaksanakan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan anak;
d. memberikan kesempatan yang sama kepada anak berkebutuhan khusus dan beresiko lainnya untuk mendapatkan pelayanan pendidikan;
e. mendampingi anak ketika berhadapan dengan hukum;
f. merujuk anak ke pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan;
g. menjamin keselamatan anak di dalam kawasan sekolah;
h. menyediakan aksebilitas fisik dan lingkungan;
i. menyusun kebijakan dan menyelenggarakan perlindungan anak;
j. menyelenggarakan program usaha kesehatan sekolah;
k. menyelenggarakan lingkungan dan infrastruktur yang bersih, sehat dan memenuhi standar kesehatan dan kebutuhan anak;
l. menyediakan fasilitas konseling, perpustakaan dan ruang hasil karya;
m. menerapkan program perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah;
n. penerapan kurikulum dan muatan lokal;
o. menyelenggarakan program ramah dan sadar lingkungan;
p. melibatkan anak dalam penyelenggaraan sekolah yang berhubungan dengan kepentingan anak; dan
q. melaporkan hasil pelaksanaan Sekolah Ramah Anak kepada Gugus Tugas KLA

Berdasarkan hal tersebut diatas Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu menerbitkan Peraturan Bupati Dompu Nomor 49 Tahun 2018 tentang Sekolah Ramah Anak.

Untuk menghindari kekerasan di sekolah dan mewujudkan Sekolah Ramah Anak, ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan, antara lain :

Aspek Psikososial di Sekolah Ramah Anak
Sekolah Ramah Anak perlu memerhatikan kesehatan emosional orang~orang di dalamnya, tanpa terkecuali. Interaksi dan hubungan sosial yang baik di sekolah akan membantu perkembangan emosional dan intelektual anak. Jika kondisi ini dapat terwujud, maka intimidasi, pelecehan seksual dan perilaku kekerasan pada siswa bisa dihindari.
Dilihat dari aspek psikososial, Sekolah Ramah Anak perlu melakukan hal~hal berikut:
~ Menekankan nilai dan pendidikan yang mengutamakan pentingnya kerja sama, bukan semata~mata persaingan untuk meraih peringkat terbaik.
~ Memberikan peluang untuk terciptanya kreativitas.
~ Memfasilitasi hubungan dan komunikasi yang baik antara guru, murid dan orang tua.
~ Menciptakan lingkungan yang hangat, ramah dan menekankan sikap menghargai antarsesama.
~ Mencegah pemberian hukuman fisik, intimidasi, pelecehan dan kekerasan, melalui kebijakan atau peraturan di sekolah.
~ Memberikan kesempatan yang sama pada tiap siswa tanpa memandang perbedaan jenis kelamin, ras dan agama.

Aspek Kesehatan di Sekolah Ramah Anak
Upaya untuk menciptakan Sekolah Ramah Anak tidak akan berhasil jika tidak memerhatikan unsur kesehatan. Untuk itu, sekolah perlu :
~ Memastikan lingkungan belajar yang sehat dan higienis. Hal ini ditandai dengan adanya fasilitas penyediaan air bersih yang memadai, sanitasi lingkungan sekolah dan kelas yang baik serta adanya kebijakan dan fasilitas penyedia layanan kesehatan di sekolah (UKS) yang layak.
~ Memberikan perlindungan yang baik untuk menjaga anak dari bahaya pelecehan fisik, mental, maupun seksual.
~ Mendorong terciptanya kesehatan fisik maupun psikis para murid dan guru di sekolah.
~ Memberikan pengalaman belajar yang positif kepada murid di sekolah.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 pasal 28 dan pasal 29 tentang Pelayanan Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja, pengadaan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) merupakan aspek kesehatan sekolah standar yang wajib terlaksana. Kegiatan UKS meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat.

Usaha Mewujudkan Sekolah Ramah Anak
Selain membangun lingkungan yang kondusif sebagaimana dijabarkan di atas, Sekolah Ramah Anak juga sebaiknya melibatkan lingkungan sekitar. Beberapa poin di bawah ini bisa dijadikan acuan untuk melihat apakah sekolah tersebut sudah ramah bagi anak atau belum.
~ Sekolah mendorong peran keluarga sebagai pengasuh dan pendidik utama. Dalam sekolah Ramah Anak, harus ada kerja sama dan hubungan yang baik antara siswa, orang tua atau wali dan guru.
~ Sekolah memberikan perhatian penuh kepada pendidikan dan perkembangan siswa. Dalam hal ini, sekolah perlu mendorong siswanya untuk berpartisipasi dalam semua kegiatan belajar dan aktivitas di sekolah.
~ Sekolah memiliki hubungan sosial yang baik dengan masyarakat sekitar.
Perbup (Sekolah Ramah Anak)
Sekolah Ramah Anak merupakan dambaan semua pihak. Untuk mewujudkannya, sekolah harus memastikan setiap anak berada dalam lingkungan yang aman, baik secara fisik maupun emosional. Untuk itu, diperlukan keterlibatan semua pihak, termasuk para siswa sendiri, guru, orang tua atau wali siswa serta masyarakat dan pemerintah.  [Yd/DP3A Dpu]