Dompu~NTB Kla.id, Pemerintah Kabupaten Dompu (Bupati Dompu) melalui Dinas Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu dalam mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Ramah Anak di Kabupaten Dompu meluncurkan Peraturan Bupati Dompu Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Puskesmas Ramah Anak di Kabupaten Dompu.
Setiap Anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi.
Dan untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari Pemerintah/Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Dunia Usaha melalui Penyediaan Puskesmas Ramah Anak.
Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu berinisiatif untuk mewujudkan Pembangunan dengan Pengarusutamaan Hak-Hak Anak melalui Pengintegrasian Program Kesejahteraan dan Perlindungan Anak ke dalam Program Pembangunan Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Daerah yang peduli terhadap kebutuhan anak.
Puskesmas Ramah Anak merupakan Puskesmas yang menjalankan fungsinya berdasarkan pemenuhan, perlindungan dan penghargaan atas hak anak serta prinsip perlindungan anak.
Dan juga Standar Operasional Prosedur Puskesmas Ramah Anak merupakan dokumen yang menjadi panduan bagi Puskesmas di Kabupaten Dompu dalam memahami dan memberikan kesamaan persepsi tentang Indikator Puskesmas Ramah Anak beserta implementasi pencapaian indikatornya.
Pembentukan Puskesmas Ramah Anak di Kabupaten Dompu bertujuan untuk ;
(1) meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah, Kecamatan, Desa / Kelurahan. Masyarakat dan Dunia Usaha di wilayah Daerah dalam upaya mewujudkan Puskesmas yang peduli terhadap anak serta memenuhi hak-hak anak sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak dalam fasilitas pelayanan kesehatan;
(2) mengintegrasikan seluruh potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, yang ada pada Pemerintah Daerah, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Masyarakat di wilayah Daerah dalam mewujudkan Puskesmas di Kabupaten Dompu sebagai Puskesmas Ramah Anak; dan
(3) mewujudkan pelayanan Bidang Kesehatan yang memproyeksikan kenyamanan anak saat berada di fasilitas kesehatan.
Perbup Puskesmas Ramah Anak
Melalui Peraturan Bupati ini, 9 Puskesmas di Kabupaten Dompu sudah dinyatakan sebagai Puskemas Ramah Anak, Kesembilan Puskesmas tersebut yaitu 1) Puskesmas Dompu Kota; 2) Puskesmas Domu Barat; 3) Puskesmas Dompu Timur; 4) Puskesmas Rasabou; 5) Puskesmas Ranggo; 6) Puskesmas Soriutu; 7) Puskemas Kilo; 8) Puskesmas Kempo; dan 9) Puskesmas Calabai.
Puskesmas Ramah Anak merupakan pelaksanaan perwujudan di Bidang Pelayanan Kesehatan Anak yang merupakan salah satu Bagian Urusan Wajib Pemerintah Daerah, yang harus terintegrasi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program kegiatan dimasing-masing OPD terkait.
Indikator Puskesmas Ramah Anak terdiri dari ;
1. Indikator Kelembagaan, meliputi (a) ada penanggungjawab pengembangan Puskesmas Ramah Anak (Keputusan Penetapan di tanda tangani Bupati); (b) ada komitmen internal tentang upaya perlindungan anak yang ditanda tangani dengan Keputusan Pejabat yang bersangkutan dan dapat diaktualkan dengan bukti visual; (c) lebih dari 50% tenaga telah terlatih tentang hak asasi anak (harus smile simetris/ramah dan sabar serta mengerti dasar-dasar pelayanan public terhadap anak); dan (d) tersedia data tentang pemenuhan hak anak terpilah sesuai usia, jenis kelamin dan permasalahan kesehatan anak.
2. Indikator Sarana dan Prasarana, terdiri atas (a) tempat pelayanan kesehatan khusus untuk anak dan ibu; (b) tempat pemeriksaan khusus untuk anak; (c) menerapkan inisiasi menyusui dini (IMD); (d) memberikan kesehatan gratis bagi keluarga miskin/tidak mampu; (e) Dokter Spesialis Kandungan dan Spesialis Anak; (f) melakukan pemeriksaan gigi dan mulut untuk anak; (g) pemberian tablet tambah darah (Fe) untuk Ibu Hamil; (h) pemberian Vitamin A (2 kali dalam setahun); (i) bayi mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif; (j) bayi dibawah lima tahun (Balita) mendapatkan imunisasi lengkap; (k) persalinan oleh Tenaga Kesehatan; (l) pemeriksaan HB/Anemi untuk anak sekolah; (m) deteksi dini tumbuh kembang anak; (n) kesehatan reproduksi remaja; (o) taman gizi; (p) taman bermain/pojok bermain anak; (q) tempat pelayanan korban kekerasan terhadap anak; (r) tenaga konseling untuk anak; (s) toilet terpisah antara laki-laki dan perempuan; (t) toilet khusus anak; (u) adanya perpustakaan, ditingkatkan gerakan gemar membaca; (v) ruang laktasi; (w) adanya tempat cuci tangan untuk anak (sabun, serbet, tempat cuci tangan pakai sabun untuk menjaga kebersihan dan kesehatan anak); (x) menciptakan suasana nyaman; (y) lingkungan Puskesmas yang ramah anak dan berseri; (z) pelayanan Keluarga Berencana (KB) gratis; (aa) minimal tenaga sumber daya manusia (SDM) di Puskesmas sudah pernah mengikuti pelatihan Konveksi Hak Anak (KHA) sebanyak 50%; dan (ab) mulai dari Tenaga Bagian Depan (front office) sampai Tenaga Bagian Belakang harus bersikap ramah terhadap anak (senyum dan sapa).
3. Indikator Hasil terdiri atas (a) cakupan pelayanan terhadap anak terpanuhi sesuai target meliputi cakupan ASI, Imunisasi Dasar Lengkap, Gizi, Anak dengan HIV/AIDS, air bersih, anak sakit atau yang mengalami kekerasan yang dilayani; (b) menurunknya AKI dan AKB; (c) menurunnya Prevalansi Gizi Kurang; (d) terlaksananya IMD, room in, pemberian ASI eksklusif dengan bukti actual; dan (e) adanya kerjasama dengan Perangkat Daerah yang membidangi Pencatatan Sipil dalam hal penerbitan Administrasi Kependudukan Akta Kelahiran bagi ibu yang melahirkan di Puskesmas.
Untuk menilai kebehasilan pelaksanaan Puskesmas Ramah Anak yang menggunakan system penilaian Puskesmas Ramah Anak berdasarkan indikator yang ditetapkan dilakukan oleh Tim Evaluasi Puskesmas Ramah Anak Tingkat Daerah untuk melakukan Penilaian/Evaluasi Puskesmas Ramah Anak.
System penilaian Keberhasilan Pelaksanaan Puskesmas Ramah Anak menggunakan Indikator Puskesmas Ramah Anak yang meliputi Penguatan Kelembagaan dan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati. [Yd/DP3A Dpu]