Makassar (kla.id)
Senin, tanggal 20 mei 2019 , Dinas PPPA Prov. Sulsel kedatangan tamu DPRD Prov. Sulbar untuk sharing terkait revisi Perda Sistem Perlindungan Anak Prov. Sulbar. Kurang lebih 10 org, rombongan yang datang baik dari anggota DPDR Prov. Sulbar, Dinas PPPA Sulbar dan Biro Hukum Sulbar.
Anggota DPRD Sulbar disambut oleh eselon III dan IV Dinas PPPA Sulsel yang diketuai oleh Kepala Bidang Data dan Informasi, Suci Margani. Dalam sambutannya beliau berharap agar Dinas PPPA Sulsel dapat membantu dalam melengkapi draf revisi perda SPA Sulbar. Suci juga menambahkan bahwa Perda SPA Sulsel memakan waktu yang cukup lama sebelum finalisasi karena kami ingin perda ini merupakan payung untuk semua anak di Sulsel, baik dalam pemenuhan hak anak maupun dalam perlindungan khusus anak. Dan Perda ini alhdulillah sudah ada peraturan gubernurnya sebagai langkah melaksanakan perlindungan anak dengan melibatkan seluruh elemen baik Pemerintah maupuan Non Pemerintah ujarnya.
Pada kesempatan teraebut, salah satu anggota DPRD Sulbar menjelaskan untuk memasukkan Isu Perkawinan Anak di Perda SPA yang akan mereka revisi. Mengingat sulbar merupakan urutan ke 3 terbesar di Indonesia prosentasi perkawinan anaknya ujar salah satu anggota DPRD.
Beberapa masukan atau pertimbangan diberikan sebelum memfinalkan Perda ini adalah kalau memasukkan perkawinan anak artinya Perda yang akan di revisi tidak dapat menjadi payung untuk semua isu yang akan muncul kemudian, sehingga disarankan untuk tidak memasukkan isu perkawinan anak ke dalam perda SPA, nanti pada Peraturan Gubernur dijelaskan secara detail siapa mengerjakan apa, termasuk stop perkawinan anak.
Pada kesempatan tersebut juga, Dinas PPPA Prov. Menjelaskan salah satu hasil dari Perda SPA yaitu adanya peraturan gubernur untuk pelaksanaan SPA dan Instruksi Gubernur tentang Stop Perkawinan anak merupakan salah satu agenda penting yang harus di laksanakan dari banyaknya kegiatan yang akan dilaksanakan.
Kami berharap, dengan adanya sharing ini akan menjadi awal yang lebih baik untuk Prov. Sulawesi Barat dalam merevisi perda SPA sulbar ujar suci margani menutup pertemuan itu
- Berita
- Berita Daerah
- Klaster
- Kelembagaan
- Klaster 1 : Hak Sipil dan Kebebasan
- Klaster 2 : Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
- Klaster 3 : Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
- Asdep Pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan, Kreativitas, & Budaya
- Klaster 4 : Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya
- Klaster 5 : Perlindungan Khusus
- Uji Coba KLA
- Kota
- Provinsi
- Sulawesi Selatan