Evaluasi Pelaksanaan Sistem Perlindungan Anak di Provinsi Kalimantan Tengah

937

Palangkaraya (kla.id) “Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, dalam diri anak melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan perlindungan khusus terutama perlindungan hukum dalam system peradilan. Pembangunan perlindungan anak telah menjadi komitmen pemerintah sebagaimana tercantum dalam peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, dimana penurunan kejadian kekerasaan dan diskriminasi. Oleh karena itu kepentingan terbaik bagi anak paut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. Saat ini berbagai kebijakan dan regulasi telah disusun oleh kementerian/ lembaga terkait, bahkan institusi non pemerintah serta mitra pembangunan pun telah melakukan berbagai upaya intervensi. Namun upaya tersebut masih berjalan secara parsial, padahal pembangunan perlindungan anak merupakan pembangunan yang bersifat lintas sector. Isu dan tantangan perlindungan anak harus dijawab dengan membangun suatu system perlindungan anak yang menempatkan norma, struktur dan proses sebagai alat analisis dengan pendekatan yang holistic, integrasi dan termatik. Sistem perlindungan anak telah disusun dan diperkenalkan yang meliputi system hokum dan kebijakan, sitem peradilan anak, sitem kesejahteraan social anak dan keluarga, system perubahan perilaku social, dan sistem data informasi. Sebagai salah satu upaya untuk mengetahui, mengidentifikasi dan menyelesaikan hambatan dan kendala dari pelaksanaan Sitem Perlindungan Anak perlu diselenggarakan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Sitem Perlindungan Anak di Provinsi Kalimantan Tengah dalam sambutan dr. ADM. Tangkudung, M.Kes Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah dihadapan peserta Evaluasi Pelaksanaan Sistem Perlindungan Anak. Kegiatan ini dilaksanakan M Bahalap Hotel jalan RTA. Milono  Palangka Raya pada tanggal (05/09/2019).

Tujuan untuk mengetahui, mengidentifikasi, dan menyelesaikan hambatan dan kendala dalam pelaksanaan system perlindungan anak.

Kegiatan ini diawali dengan registrasi peserta, sambutan  Deputi Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum dan Stigmatisasi (PABHS) Bapak Hasan S.H sekaligus yang membuka acara secara resmi sekaligus yang membuka secara resmi  dr. ADM. Tangkudung, M.Kes Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah. Narasumber dari Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum dan Stigmatisasi (PABHS) Hasan S.H dengan judul materi paparan “Evaluasi Sistem Perlindungan Anak” dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah dr. ADM. Tangkudung, M.Kes materi “Kebijakan Pemerintah Daerah Tentang Sistem Perlindungan Anak (SPA)”. Peserta kegiatan ini berjumlah 47 (empat puluh tujuh) orang yang terdiri dari DP3APPKB Provinsi dan Kota Palangka Raya, LPKA Kelas II Palangka Raya, Kanwil Kemenkumham, Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, Bappeda, Dinas Kesehatan, Pendidikan, Disnakertrans, Diskominfo, Sosial, Polda, Polres Palangka Raya, P2TP2A, Lembaga Masyarakat, Pekerja Sosial, Media Massa, anggota dewan dan Badan Nasional Penanganan Terorisme/ Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini dibebankan pada DIPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Satker Deputi Bidang Perlindungan Anak tahun anggaran 2019.

Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan adanya solusi penyelesaian hambatan dan kendala yang ditemui selama pelaksanaan system perlindungan anak (Revika, A.Md).