Fasilitasi Penyusunan Kebijakan Daerah Dalam Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Provinsi Kalimantan Tengah

990

Palangkaraya (kla.id) “Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, dalam diri anak melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan perlindungan khusus terutaa perlindungan hokum dalam system peradilan. Pasal 28B ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. Dalam upaya meningkatkan penanganan anak yang berhadapan dengan hokum dengan pendekatan keadilan restorative telah diterbitkab Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai  pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Perngadilan Anak.  Sebagai tindak lanjut Udang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tersebut telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan dengan lembaga terkait. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam rangka melaksanakan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melakukan sinkronisasi perumusan kebijakan daerah mengenai langkah pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan reintegrasi social dalam bentuk koordinasi. Untuk menjamin terlaksananya pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak secara terintegrasi, terpadu dan holistic perlu dilakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/ walikota dalam sambutan dr. ADM. Tangkudung, M.Kes Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah dihadapan peserta Fasilitasi Penyusunan Kebijakan Daerah Dalam Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kegiatan ini dilaksanakan M Bahalap Hotel jalan RTA. Milono  Palangka Raya pada tanggal (06/09/2019).

Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan peran serta pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalam pelaksanaan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak di daerah dan untuk mempermudah Gubernur/Bupati/Walikota dalam berkoordinasi dengan instansi vertikal dalam melaksankan kebijakan Sitem Peradilan Pidana Anak di daerah.

Kegiatan ini diawali dengan registrasi peserta, laporan ketua pelaksana Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Mulyo Suharto, SH sambutan  Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum dan Stigmatisasi (PABHS) Bapak Hasan, SH sekaligus yang membuka acara secara resmi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah dr. ADM. Tangkudung, M.Kes.  Narasumber dari Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum dan Stigmatisasi (PABHS) Bapak Hasan, SH dengan judul materi paparan “Pemantauan Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Daerah dan moderator Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah dr. ADM. Tangkudung, M.Kes. Peserta kegiatan ini berjumlah 47 (empat puluh tujuh) orang yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, LPKA, LPKS, Kanwilkumham, Dinas Sosial, Kesehatan, DP3APPKB, LPKS dan Lembaga yang terkait menangani Anak berhadapan dengan hukum.

Kegiatan ini dibebankan pada DIPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Satker Deputi Bidang Perlindungan Anak tahun anggaran 2019.

Dengan terlaksananya kegiatan Fasilitasi Penyusunan Kebijakan Daerah Dalam Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) diharapkan terkoordinasikannya pelaksanaan kebijakan Sitem Peradilan Pidana Anak di daerah dan adanya draf perturan perundang-undang di daerah yang mengatur tentang pelaksanaan Peradilan Pidana Anak di daerah (Revika, A.Md).