Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum dan Perundangan yang Mendukung Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi dan Jaringan Terorisme di Provinsi Kalimantan Tengah

665

Palangka Raya (kla.id)  Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kelangsungan hidup manusia dan kelangsungan sebuah bangsa dan negara, agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan Negara setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental maupun social. Untuk itu perlu dilakukan upaya di lakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak nya tanpa perlakukan diskriminatif. Radikalisme dapat menjadi ancaman terhadap diri anak secara berkelanjutan dari sisi pemahaman agamanya, kehidupan bermasyarakat, tumbuh kembangnya, karakter serta nilai-nilai nasionalisme, cinta tanah air dan menjadi isu perlindungan anak yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah, masyarakat orang tua, keluarga. Terkait dengan perlindungan khusus anak juga diberikan kepada anak korban jaringan terorisme yang di berikan dalam bentuk edukasi tentang pendidikan, ideology dan nilai nasionalisme. Dalam rangka melaksanakan perlindungan khusus anak terkait dengan jaringan terorisme ini yang harus di lakukan kementerian/ lembaga terkait. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme yang dapat di jadikan acuan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan daerah tentang perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme. Untuk mempermudah daerah dalam merumuskan kebijakan tentang Perlindungan anak dari Radikalisme dan Tindak Pidanan Terorisme Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Deputi Bidang Perlindungan Anak melalui Asisten Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi akan melaksanakan  Kegaitan Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum dan Perundangan yang Mendukung Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi dan Jaringan Terorisme di Provinsi Kalimantan Tengah yang di laksanakan pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 di Hotel M. Bahalap Jalan RTA Milono Km. 1,3 Kota Palangka Raya. Peserta kegiatan berjumlah 50 orang yang berasal dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kesehatan, Sosial, Kominfo, Pendidikan dan Kebudayaan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Usaha Kecil Menengah, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, LPKA, PK Bapas, Kepolisian, Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme, Lembaga Swadaya Masyarakat, UPTD-PPA, Tokoh Daerah, Agama, Masyarakat, Guru dan Forum Anak.

Kepala Dinas P3APPKB Prov. Kalteng dr. ADM. Tangkudung, M.Kes dalam sambutan sekaligus membuka Kegiatan

Tujuan adalah mempercepat pemerintah daerah dalam penyusunan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme. Hasil yang di harapakan adanya draf Gubernur tentang Perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme serta adanya program kegiatan yang di lakukan organisasi perangkat daerah, instansi vertical terkait dan masyarakat dalam melindungi anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme.

Peserta Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum dan Perundangan yang mendukung Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi dan Jaringan Terorisme di Hotel M. Bahalap , Kamis 05 Maret 2020

Kegiatan di awali dengan laporan ketua panitia yang di sampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Mulyo Suharto, SH dan sekaligus yang membuka kegiatan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berecana Provinsi Kalimantan Tengah dr. ADM. Tangkudung, M.Kes.  Narasumber berjumlah 2 (dua) orang berasal dari Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi Hasan, SH materi yang di sampaikan adalah Pentingnya anak di lindungi dari radikalisme dan tindak pidana terorisme, dan Kepala Bidang Agama Sosial dan Budaya FKPT Provinsi Kalimantan Tengah Upaya Pencegahan Penanganan dan Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme di Provinsi Kalimantan Tengah.

Biaya penyelenggaraan kegiatan ini dibebankan pada DIPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Satker Deputi Bidang Perlindungan Anak tahun anggaran 2020.

Dengan terlaksananya kegiatan peserta membuat rencana tindak lanjut yaitu : 1. Membuat draf Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme, 2. Pencegahan Anak dan Tindak Pidana Terorisme, 3. Sosialisasi bahaya terorisme bagi anak melalui program SAKINAH, 4. Adanya Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mematangkan Rencana Aksi Daerah sesuai tupoksi masing-masing dinas/ lembaga (Revika, A.Md).