Dompu~NTB Kla.id, Indonesia Emas 2045 adalah era yang mana Indonesia akan mencapai kodisi negara yang maju, makmur, modern, madani dan dihuni oleh masyarakat yang berperadaban. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 adalah melalui pembangunan manusia Indonesia yang holistik, berkeadilan gender dan pembangunan anak~anak Indonesia yang terjamin hak~haknya. Salah satu institusi mendasar yang memegang peranan penting adalah keluarga.
Dengan anggota keluarga yang berkualitas diharapkan akan mampu berkontribusi nyata dalam mewujudkan bangsa yang maju, makmur, modern, madani dan beradab sesuai dengan Visi Indonesia Emas 2045.
Hanya saja ketika pondasi keluarga tidak cukup kuat maka keluarga akan tidak berfungsi optimal dalam menciptakan generasi masa depan yang berkualitas. Salah satu resiko dalam menciptakan ketahanan keluarga yang responsive gender dan memenuhi hak~hak anak secara baik dapat terjadi akibat rentannya fungsi reproduksi, pendidikan dan sosialisasi dan juga ekonomi yang dihadapi keluarga dengan pasangan suami istri yang menikah dini.
Kejadian pernikahan usia anak di Indonesia lebih tinggi dibandingkan di Mesir, namun masih lebih rendah jika dibandingkan dengan Mali, Bangladesh, Eithopia, Uganda, India dan Nigeria. Data menunjukkan bahwa kejadian pernikahan usia anak lebih banyak terjadi dan dialami oleh anak perempuan dibandingkan anak laki~laki. Kondisi tersebut menunjukkan masih rentannya anak perempuan untuk menjadi pelaku (korban) dari pernikahan di usia anak-anak.
Sesuai dengan amanah Undang~Undang Perlindungan Anak (UUPA), setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik agar mampu menjadi orang dewasa yang tangguh dan kompeten. Apabila pernikahan terjadi pada seseorang yang masih di bawah usia 18 tahun maka dapat dikatakan sebagai pernikahan pada usia anak atau seringkali dikenal sebagai pernikahan dini.
Kajian terdahulu menemukan beberapa penyebab atau alasan terjadinya pernikahan pada usia anak: (1) ketidak konsistenan dalam hal regulasi; (2) faktor kemiskinan; (3) tingkat pendidikan orang tua dan keluarga rendah; (4) tradisi dan perilaku menikahkan anak perempuan sejak dini; (5) perubahan tata nilai dan sosial di dalam masyarakat; dan (6) faktor agama dan pemahaman agama di masyarakat yang seolah~olah “melegalkan” pernikahan pada usia anak.
Berbagai dampak negatif dapat terjadi akibat keluarga dibangun dengan pasangan yang menikah pada usia anak antara lain secara psikologis anak belum siap menjadi orang tua karena masih anak~anak dan menyebabkan rentan terjadinya pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga, hingga terjadinya perceraian. Selanjutnya, dari sisi pendidikan, banyak yang putus sekolah sehingga memengaruhi kualitas sumber daya manusia Indonesia dan daya kompetisi bangsa pada umumnya. Selain itu, juga berdampak terhadap semakin tingginya angka kemiskinan karena anak yang menikah diusia anak tidak memiliki sumber daya ekonomi dan akses yang memadai.
Dari sisi kesehatan, organ reproduksi perempuan yang masih dalam usia anak belum siap untuk hamil dan melahirkan.
Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah: (a) Menumbuhkan rasa kepedulian anggota Forum Anak Dompu terhadap sesama; (b) Meningkatkan usia pada perkawinan pertama sehingga mencapai usia ideal pada saat perkawinan; (c) Memberikan kesadaran kepada sesama agar dalam merencanakan keluarga dipertimbangkkan baik~baik; dan (d) Membantu pembentukan sikap dan kepribadian seseorang (Pendidikan Karakter) anggota Forum Anak Dompu.
Sedangkan Manfaat yang di dapatkan dari kegiatan tersebut adalah; Meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendewasaan usia perkawinan; dan Dapat mengetahui dampak negative dari pernikahan dini.
Kegiatan PUP harus terus dilestarikan karena membawa banyak dampak positif dan perubahan yang berarti, kegiatan ini diharapkan mampu membuka mata hati Masyarakat akan menjadi pelopor dalam penanggulangan Penyimpangan dalam lingkungan social. [Yuan/FA Dpu]