Indonesia Paparkan Implementasi Konvensi Hak Anak Di Jenewa, 05 Juni 2014

1472

KLA.or.id – Delegasi Indonesia, yang dipimpin oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu Linda Amalia Sari Gumelar, telah sukses melaksanakan dialog interaktif pembahasan laporan periodik ke-3 dan ke-4 Indonesia terkait implementasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child – CRC) dengan Komite Hak Anak selaku badan pemantau CRC. Dialog dilakukan pada sidang ke-66 Komite Hak Anak tanggal 5 Juni 2014 di Palais Wilson, Jenewa.

Dalam dialog interaktif antara delegasi Indonesia dan Komite, dibahas berbagai aspek hak anak yang terkandung dalam Konvensi. Dialog, yang dilakukan secara konstruktif, membahas laporan nasional serta perkembangan terkini terkait pemajuan dan perlindungan Hak Anak di Indonesia. Laporan Indonesia tersebut telah disampaikan kepada Komite pada bulan Oktober 2010.

Komite mengapresiasi berbagai perkembangan positif dalam pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak anak, termasuk penguatan kelembagaan dan program, inkorporasi prinsip keadilan restoratif dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak, kewarganegaraan bagi anak dan pemberian akte kelahiran gratis, perubahan paradigma dalam pengasuhan menjadi berbasis keluarga serta peningkatan akses pelayanan kesehatan dan pendidikan anak.

Selain itu, dialog membicarakan pula isu-isu terkait perlindungan hak anak, yang meliputi, antara lain, pentingnya penguatan kerangka hukum melalui ratifikasi instrumen hak anak yang relevan, review terhadap peraturan, termasuk perda, kebijakan terkait hak kebebasan berekspresi anak melalui Forum Anak, mekanisme pemantauan perlindungan hak anak baik di tingkat nasional ataupun daerah, kebijakan terkait perlindungan anak dari kelompok marjinal, pentingnya identitas bagi anak, dan pentingnya memerangi kekerasan terhadap anak dalam berbagai keadaan.

Delegasi Indonesia juga menekankan peran penting institusi/komisi negara independen guna memantau berbagai upaya dan kasus yang muncul. Ditekankan pula peran masyarakat sipil sebagai mitra pemajuan dan perlindungan HAM nasional. Hal ini tercermin dari kontribusi mereka dalam penyusunan laporan nasional tersebut.

Seraya memahami berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia, komite juga mendorong peningkatan upaya pemajuan dan perlindungan anak di Indonesia, termasuk pentingnya pengumpulan data terpilah, dan pengarustumaan prinsip terbaik bagi anak dalam pengambilan berbagai kebijakan yang relevan.

Secara khusus, komite menghargai komitmen tinggi Indonesia dalam pelaporan dan dialog, yang ditunjukkan melalui kehadiran dan partisipasi aktif dan transparan berbagai instansi yang langsung menangani pemajuan dan perlindungan hak anak dalam delegasi Indonesia. Adapun delegasi Indonesia dipimpin langsung oleh Menteri Linda Gumelar dan beranggotakan pejabat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri, atase pendidikan KBRI Paris dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak (P2TP2A) dari propinsi DKI Jakarta dan Sumatera Barat serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Selanjutnya, paska dialog interaktif, Komite akan menyusun suatu concluding observations yang akan disahkan pada tanggal 13 Juni 2014. Concluding observations merupakan summary dari laporan dan dialog interaktif yang dilaksanakan, termasuk rekomendasi Komite yang menjadi bahan masukan dan pertimbangan Pemerintah Indonesia dalam implementasi CRC ke depan.

Komite merupakan badan yang dibentuk oleh CRC guna memantau implementasi Konvensi melalui dialog konstruktif membahas laporan setiap negara pihak. Komite terdiri dari 18 anggota pakar independen dan saat ini dipimpin oleh Kirsten Sandberg dari Norwegia. Dalam membahas laporan Indonesia, Komite membentuk country task force yang terdiri dari Kirsten Sandberg sebagai koordinator, Yasmeen Muhammad Sharif (Malaysia), Gehad Madi (Mesir) dan Amal Salman Aldoresi (Bahrain) sebagai anggota.

Dalam sidangnya ke-66 kali ini, selain Indonesia, Komite juga membahas laporan negara pihak lain, termasuk Yordania, Kyrgistan, India, dan St. Lucia. (DBC)

Jenewa,  Juni 2014

Posted under Human Rights and Humanitarian Issues