Jakarta Utara (kla.or.id) – “Jakarta Utara merupakan salah satu wilayah jakarta memiliki banyak persoalan terkait dengan dengan anak, pengembangan Kota Layak Anak (KLA) dilingkup kecamatan dilaksanakan dalam rangka pemenuhan hak-hak anak” Hal ini disampaiakan Agus Setiawan,S.Sos. Sekretaris Camat Kecamatan Ciincing di Hadapan peserta sosialisasi Pengembangan Kota Layak Anak di Kecamatan Cilincing (26/04)
Kota Administrasi Jakarta Utara secara serius mengembangkan Kota Layak Anak ini terlihat dari upaya mengembangkan 31 (tiga puluh satu Indikator) yang ada dalam indikator Kota layak anak sesuai dengan Permen PP no 11 tahun 2011 tentang Indikator Kota layak Anak, melalui Kantor Pemebrdayaan Masyarakat dan Perempuan (KPMP) bersama dengan Narasumber Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Visi Indonesia(WVI) telah melksanakan sosialisasi kebijakan pengembangan Kota layak anak dan Pendalaman terkait 31 (tiga puluh satu ) Indikator dalam KLA. Kegiatan ini dilakukan di 6 (enam ) Kecamatan di Wilayah Jakarta Utara yaitu di Kecamatan Cilincing dan Kelapa Gading pada tanggal 26 April, sedangkan di hari berikutnya di Kecamatan Tanjung Priuk dan Koja sedangkan di Hari terakhir tanggal 30 April dilakukan di Kecamatan pademangan dan Penjaringan.
“Pengembangan KLA memerukan partisipasi dari pemerintah yang terdiri dari legislatif, yudikatif dan Eksekutif dari pusat hinga daerah, LSM pemerhati anak, Masyarakat, Dunia Usaha, dan anak sendiri. Semuana bersiergi dalam mengisi KLA di wilayahnya” Ujar Krisdianto,SE Kasubbid Data Pengembangan KLA, yang bertindak sebaai Narasumber dalam kegiatan tersebut. Dalam setiap sesi disetiap kecamatan dilakukan pendalaman indikator dalam rangka membangun Rencana Aksi Daerah (RAD) Kota Jakarta Utara. Pembentukan Focus Discussion Group (FGD) berdasarkan kelurahan dapat secara prktis memetakan persoalan anak di lingkungan kelurahan yang pada akhirnya kecamatan dan Kota Jakarta Utara. Banyak masukan terkait pemenuhan hak anak yang perlu diperbaiki di wilayah jakarta utara diantaranya: 1. Masih minimnya taman bermain anak yang telah dibangun dan layka bagi anak sehingga anak tidak bermain dijalan yang mengganggu , 2. Masih sulitnya mendapatkan akses air bersih terkait letak wilayah, 3. Masih rendahnya kepemilikan akte dibeberapa kecamatan karena kurangnya informasi terkait prosedur pencatatan akta kelahiran, 4. Masih sedikitnya tenaga pelayanan masyarakat yang terlatih Konvensi Hak Anak (KHA) dan 5, Rendahnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi hak dasar anak dan menghargai pandangan anak, 6. Dari enamkecamatan hanya ada satu kecamatan (Kec. Cilincing) yang baru memiliki Forum nak, sebagai wadah inspirasi anak.Krisdi