KABUAPTEN JEMBRANA WUJUDKAN KABUPATEN LAYAK ANAK MELALUI PELATIHAN KONVENSI HAK ANAK

1279

PELATIHAN KONVENSI HAK ANAK DI KABUPATEN JEMBRANA

Jembrana (kla.id) – Untuk melaksanakan upaya pemenuhan Hak anak sesuai dengan strategi itu salah satunya indikator diperlukan Pelatihan Konvensi Hak Anak sehingga nantinya Pemerintah Kabupaten Jembrana bisa mengintegrasikan Program dan Kegiatan sesuai dengan Pembagian Klaster Hak Anak yaitu yaitu : Klaster Hak Sipil dan dan Kebebasan, Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Klaster Pendidikan dan Pemanfaatan waktu luang dan kegiatan Budaya, Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan dan Klaster Perlindungan Khusus. Ni Kade Ari Sugianti, S.Pd., M.Pd, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk  dan KB Kabupaten Jembrana, kepada semua peserta pelatihan Konvensi Hak Anak, di Lantai II Aula Jimbarwana Kantor Bupati Jembrana, (17/01).

Adapun tujuan dari pelatihan ini yaitu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang Konvensi hak anak, adanya peserta terlatih yang mampu melakukan tindak lanjut dari pelatihan untuk melakukan advokasi dan sosialisasi terkait konvensi Hak Anak di masing-masing OPD, Puskesmas, Desa/Kelurahan.

Kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) ini merupakan salah satu Implementasi Kabupaten Jembrana  Menuju Layak Anak, Dimana pada Tahun 2017 Kabupaten Jembrana telah memperoleh status Predikat “Katagori Pratama”. Untuk mempercepat implementasi KLA digunakan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan Permen Nomor 13 Tahun 2010  digunakan strategi “Pengarusutamaan Hak Anak” yaitu dengan mengintegrasikan hak-hak anak kedalam kebijakan, Program dan kegiatan pembangunan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pemantauan  dan evaluasi serta dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Dalam melaksanakan Strategi tersebut tentunya peran para pihak dari Lembaga Legislatif, Institusi Penegak Hukum, Organisasi Non Pemerintah, Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Masyarakat. Dimana yang menjadi narasumber dari Pelatihan KHA ini dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali yang di wakili oleh Ida Ayu Nyoman Candrawati, SH., M.Par, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan dr. Iwan Darmawan, Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak. Adapun yang menjadi peserta pada Pelatihan KHA yaitu 50 Orang terdiri dari : Gugus Tugas, Rumah Sakit, Puskesmas, Perbekel/Lurah, Guru BK, dan Forum Anak Kabupaten Tabanan. Ni Kade Ari Sugianti, S.Pd., M.Pd.

Seluruh biaya dalam pelaksanaan kegiatan ini dikeluarkan melalui DPA Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk  dan KB Kabupaten Jembrana Tahun 2018  dengan kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Jaringan Kelembagaan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Pelatihan KHA agar dapat mewujudkan pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Jembrana secara berkesinambungan (arwati).