Dompu~NTB Kla.id, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sering ditemukan dalam masyarakat. Kekerasan tersebut bisa berupa fisik maupun psikis.
Namun, kadang hal tersebut dianggap sebagai kejadian yang biasa saja oleh warga, pelaku kekerasan dan korban yang kebanyakan perempuan dan anak.
Dengan adanya Rumah PERAK sebagai Inovasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Dompu, diharap Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ini akan berkurang.
Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati, SE.,M.Si, Jumat (13/09~2019) kepada Kla.id. Katanya, Rumah PERAK dinilai efektif dalam membantu Penanganan Persoalan Perempuan dan anak.
“Rumah PERAK adalah sayap Satgas GARDU TANGKAS PERAK sebagai Layanan Pengaduan yang mampu membantu mengatasi persoalan yang kerap dihadapi Perempuan dan Anak, khususnya Korban Kekerasan,” terang Umi Yat.
Lanjut Umi Yat Kepala Dinas P3A yang selalu akrab dengan anak, Rumah PERAK ini berbasis RT dan RW maupun Desa/Kelurahan yang khusus menangani Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, baik fisik maupun psikis. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperkuat peran Rumah PERAK di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Dompu untuk mencegah Aksi Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
“Rumah PERAK adalah Rumah Aman yang diharapkan menjadi Tempat Penanganan dan Perlindungan Awal bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, baik Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA) yang dikelola melalui Partisipasi Warga,” terang Umi Yat.
Kepala Dinas PPPA Kabupaten Dompu berharap dengan terbentuknya Rumah PERAK di sejumlah Desa/Kelurahan akan meminimalisir kekerasan di masyarakat, khususnya terhadap perempuan dan anak.
“Lokasi Rumah PERAK berada di tiap RW dengan memanfaatkan peluang 9 Indikator RT/RW dan memastikan Lorong Ramah Anak dan Bebas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ucap Umi Yat.
Ia menambahkan, bahwa Rumah PERAK digunakan untuk tempat Pengamanan Sementara bagi Korban KTP dan KTA, dengan adanya itu bisa memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Manfaat adanya Rumah PERAK ini sebagai Wadah Pengaduan dan Penanganan Korban KDRT, KTP dan KTA pada tingkat warga masyarakat,” ucap Umi Yat.
Sementara itu Sekretaris Dinas P3A Kabupaten Dompu, Drs. Arif Munandar menambahkan, bahwa Pihaknya merasa terbantu dengan peran Rumah PERAK dan SATGAS GARDU TANGKAS PERAK dalam Penanganan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
“Kami merasa sangat terbantu dengan peran Rumah PERAK dan SATGAS GARDU TANGKAS PERAK dalam menangani Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Hal ini merupakan wujud tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam memberikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak bagi Korban. Banyak kendala yang kami hadapi sehingga kami menjadi kurang tanggap atas kasus, kehadiran Rumah PERAK dan Satgas GARDU TANGKAS PERAK menjadi “penyambung/penghubung” antara masyarakat dengan kami,” tutur Dae Arif.
Melalui adanya peningkatan kapasitas, diharapkan SATGAS GARDU TANGKAS PERAK dapat lebih banyak memberikan Perlindungan kepada Perempuan dan Anak, khususnya di Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Dompu.
“Adanya Peningkatan Kapasitas melalui Pelatihan, Bimtek, Fasilitasi Rakor, Penyediaan Panduan, Fasilitasi Biaya Penjangkauan, Monitoring dan Supervisi, Evaluasi Kinerja, serta Pembinaan, diharapkan Rumah PERAK dan SATGAS GARDU TANGKAS PERAK dapat merespon lebih banyak Permasalahan Perempuan dan Anak yang banyak terjadi di masyarakat, serta mencarikan solusi terbaik bagi korban agar mereka mendapatkan hak~haknya,” tutup Dae Arif. [Yd/DP3A Dpu]