Malinau (kla.id) – “Anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki hak untuk hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak merupakan aset bangsa yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari negara sebagaimana yang terdapat dalam UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak”, ucap Kepala DPPPAPPKB Provinsi Kalimantan Utara Drs. Suryanata, MM yang membacakan sambutan Gubenur Kalimantan Utara pada acara Pembukaan Kampanye Stop Pernikahan Anak Provinsi Kalimantan Utara di Ruang Pertemuan Hotel Mahkota Malinau (31/10/2018).
Diakhir sambutannya Gubernur mengatakan “Kami menghimbau kepada rekan-rekan sekalian untuk menggalakkan stop pernikahan anak, mari lakukan program nini dengan baik dan ikhlas, karena keberhasilan kebijakan ini butuh dukungan dan upaya dari kita semua, di setiap lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Pahami hak anak, lindungi hak anak dan wujudkan Kaltara menjadi Provinsi Layak Anak”.
Acara yang dilaksanakan sejak tanggal 30 Oktober – 1 November 2018 diikuti oleh 105 orang yang terdiri dari DPPPAPPKB Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota, Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Ketua FAD Kabupaten/Kota, Dinas Sosial Kabupaten/Kota, Disdukcapil Kabupaten/Kota, OPD terkait, Siswa/Siswi/Pelajar SLTP/SLTA/Sederajat dan Masyarakat di Kabupaten Malinau.
Menghadirkan Narasumber lokal Ibu Fanny Sumajouw, S.Psi.Psikolog dan Narasumber dari Asdep PHA Atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan KPPPA RI yaitu Ibu Rohikah Kurniadi Sari dan praktisi anak Dr. Maria Ulfah Anshor, M.Si.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan ada sinergi dan kerjasama yang baik antara OPD terkait dan seluruh lapisan masyarakat untuk dapat menurunkan angka pernikahan anak khususnya di Kabupaten Malinau dan Provinsi Kalimantan Utara pada umumnya.
(Neni)