Kemen PPPA menyelenggarakan BIMTEK tentang Konveksi Hak Anak (KHA) dan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP)

1530

Palangkaraya (kla.id) Dalam upaya pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan serta terkait pelaksanaan Kebijakan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA) khususnya dalam pemenuhan indikator ke-15 tersedianya fasiltas kesehatan dengan pelayanan ramah anak melalui pengembangan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) sebagai upaya peningkatan pemahaman dan penyamaan persepsi tentang hak-hak anak berdasarkan Konvensi Hak Anak (KHA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) cq. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak menyelengarakan Kegiatan Bimbingan Teknis tentang Konvensi Hak anak (KHA) dan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP)  pada hari Selasa dan Rabu tanggal 10 sampai dengan 11 November 2020 secara virtual Aplikasi Zoom Meeting. Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis tentang Konvensi Hak anak (KHA) dan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) ini terdiri dari perwakilan Dinas PP dan PA di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Perwakilan Dinas Kesehatan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dan pengelola Puskesmas di tingkat Kabupaten/Kota.

Narasumber dan Peserta Kegiatan Bimtek KHA dan PRAP, virtual selasa-rabu (10/11 november 2020)

Kegiatan ini dimaksud sebagai langkah membangun komitmen daerah dan peningkatan pemahaman tenaga kesehatan dalam penyediaan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas yang antara lain dapat berkontribusi terhadap penurunan stunting. Dalam upaya mendorong pemenuhan hak anak khususnya terkait dengan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan sebagaimana di tetapkan pada pasal 24 Konveksi Hak Anak (KHA), bahwa sebagai negara yang telah  meratifikasi Konveksi Hak Anak (KHA) maka pemerintah Indonesia mengakui hak anak untuk mendapatkan standar kesehatan tertinggi yang dapat di capai dan perawatan serta pemulihan kesehatan bila sakit. Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menjamin bahwa tidak seorang anak pun yang akan terampas haknya untuk mendapatkan pelayanan dan perawatan kesehatan tersebut. Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Undang-Undang mengakomodir pemenuhan haka anak dengan menetapkan bahwa setip anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Secara khusus yang berkaitan dengan pemenuhan hak kesehatan yang kompreshensif bagi anak agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak anak masih dalam kandungan sehingga peran orangtua dan keluarga untuk ikut bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan pun menjadi faktor yang sangat penting.

Narasumber dan Peserta Kegiatan BIMTEK KHA dan PRAP secara virtual (selasa-rabu, 10 s/d11 november 2020)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong berbagai langkah dalam upaya pemenuhan hak anak baik di pusat maupun di daerah  dimana salah satunya adalah melalui inisasi penerapan kebujakan kabupaten/kota layak anak (KLA) yang dalam pelaksanaannya memiliki 24 indikator yang ditetapkan berdasarkan pada Konveksi Hak Anak (KHA). Salah satu indikator yang khusunya terkait dengan upaua pemenuhan hak kesehatan anak pada klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan adalah tersedianya fasilitas kesehatan dengan pelayanan ramah anak melalui pengembangan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) berdasarkan hingga 31 september 2020 telah tercatat sebanyak 1952 puskesmas di 195 kabupaten/kota pada 34 provinsi yang telah mengisisiasi Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP). Puskesmas merupakan fasiltas pelayanan kesehatan terdepan dan merupakan lembaga pertama dan utama dalam memberikan pelayanan pemenuhan hak kesehatan anak. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan dan pemulihan puskesmas juga berperan untuk mendorong pemberdayaan keluarga dengan menjadi pusat informasi kesehatan bagi keluarga maupun anak serta memberi dukungan agar mereka dapat mempraktekkan pengetahuan kesehatan dalam kehidupan sehari-hari sehingga keluarga dapat berperan aktif dalam pemenuhan hak sehatan anak.

Kegiatan ini di awali pembukaan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Lenny N. Rosalin membuka acara secara resmi. Kegiatan Bimbingan Teknis tentang Konvensi Hak anak (KHA) dan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) menghadirkan narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Hamid Pattilima Konvensi Hak Anak Klaster I sampa IV”, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Kesejahteraan, Hendra Jamal’s Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Kesejahteraan dalam upaya Mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)”, Hadi Utomo “Konvensi Hak Anak Klaster V tentang Perlindungan Khusus Anak”, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Kesehatan Anak, Dian Ekawati “Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP)”,Kepala Puskesmas Kejaksan Kota Cirebon dr. Junny Setyawati, MKM “Pelaksanaan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas”.

Dalam paparan yang disampaikan Deputi Tumbuh Kembang Anak Lenny N.Rosalin mengatakan dasar hukum Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) yaitu Undang-Undang 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 25 tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak,Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas dan SEB Menteri KPPPA Kemendagri dan Kemenkes tahun 2016 tentang Pengembangan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas dan target tahun 2030 semua unit puskesmas menjadi Puskesmas Ramah Anak”.

Narasumber Hadi Utomo, Yayasan Bahtera menyampaikan paparan pada Kegiatan BIMTEK KHA dan PRAP, virtual rabu 11 november 2020

Hadi Utomo, Yayasan Bahtera menjelaskan apa yang dimaksud dengan kekerasan terhadap anak, secara umum kekerasan terhadap anak berkaitan dengan perlakuan buruk orang dewasa terhadap anak. Kekerasan terhadap anak dilakukan oleh seseorang yang melakukan suatu tindakan yang dapat melukai anak. Ada empat berntuk kekerasan terhadap anak meliputi : kekerasan fisik (physical abuse), kekersan psikis (emotional abuse), penelataran (neglect) dan kekerasan sosial (sexual abuse).

Adapun tujuan dari Kegiatan Bimbingan Teknis tentang Konvensi Hak anak (KHA) dan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) dalam penurunan stunting sebagai berikut :

  1. Meningkatkan pemahaman bagi Tenaga Kesehatan tentang Konvensi Hak Anak (KHA)
  2. Meningkatkan pemahaman bagi Tenaga Kesehatan tentang Pemenuhan Hak Anak atas kesehatan dan kesejahteraan dalam rangka mewujudkan Kota Layak Anak (KLA)
  3. Memberikan kesamaan persepsi bagi Tenaga Kesehatan tentang pelaksanaan Puskesmas dengan Pelayanan Ramah Anak
  4. Meningkatkan pemahaman bagi Tenaga Kesehatan tentang langkah-langkah mengembangkan Puskesmas dengan Pelayanan Ramah Anak
  5. Serta tersedianya fasilitator tenaga kesehatan di puskesmas untuk upaya pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan di daerah.

Kegiatan ini berasal dari DIPA Satker Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020.