Palangkaraya (kla.id) Pandemik Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini berdampak sangat luas, baik secara sosial, ekonomi dan hak asasi manusia terutama bagi kelompok rentan. Salah satu kelompok rentan yang termasuk dalam anak yang memerlukan perlindungan khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah anak penyandang disabilitas. Anak penyandang disabilitas merupakan kelompok yang rentan terpapar Covid-19, mereka sangat tergantung terhadap orangtua maupun pendampingnya untuk membantu memenuhi kebutuhan khususnya, termasuk mendukung mobilitas, gerak atau komunikasi. Mengingat ragamnya disabilitas dan karakter berbeda yang melekat, setiap anak penyandang disabilitas memerlukan cara penanganan dan pencegahan yang berbeda pula. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak berkewajiban melakukan penyelenggaran koordinasi perlindungan anak dalam hal pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak termasuk bagi anak penyandang disabilitas. Sehubungan dengan hal tersebut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindung Anak bekerjasama dengan Yayasan Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) telah menyusun protokol atau pedoman perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi COVID-19. Proses dimulai dengan melakukan analisis terhadap data kondisi anak penyandang disabilitas dalam masa pandemi Covid-19 ini terutama yang telah berstatus sebagai anak dalam pemantauan, pasien anak dalam pengawasan dan anak yang telah terkonfirmasi positif Covid-19. Dalam rangka upaya perluasan informasi terkait Protokol Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan “Sosialisasi Online Protokol Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas dalam masa Pandemi Covid-19” untuk memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta pihak-pihak terkait dalam perlindungan anak penyandang disabilitas. Penyusunan protokol ini melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian/ Lembaga, Panti, Organisasi Penyandang Disabilitas maupun organisasi orangtua yang mewakili anak penyandang disabilitas yang memiliki anak penyandang disabilitas. Peserta dalam kegiatan ini berjumlah 295 orang yang terdiri dari Kementerian/Lembaga, OPD terkait di 34 Provinsi, Fasilitator Daerah dan Aktivis PATBM di 34 Provinsi, Organisasi Penyandang Disabilitas serta Organisasi Keluarga yang memiliki Anak Penyandang Disabilitas. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2020 menggunakan Aplikasi Zoom Meeting.
Dalam rangka memastikan hak dan kebutuhan khusus anak penyandang disabilitas tersebut terpenuhi, terutama hak atas atas layanan kesehatan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku koordinator penyelenggaraan perlindungan anak bermaksud memastikan pemenuhan layanan kebutuhan khusus bagi anak penyandang disabilitas yang disedikan oleh Kementerian/ Lembaga maupun Pemerintah Daerah dapat terhubung dalam berbagai protokol penanganan Covid-19.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah sosialisasi mengenai protokol perlindungan anak penyandang disabilitas dalam masa pandemi Covid-19 dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19 pada anak penyandang disabilitas yang terbagi dalam lingkup ruang interaktif di rumah, panti maupun rumah sakit dalam upaya menjaga agar anak penyandang disabilitas aman, dengan memperhatikan dan mencegah resiko serta menangani dampak kekerasan, perlakukan salah, eksploitasi dan pelantaran.
Kegiatan Sosialisasi Online Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Dalam Masa Pandemik Covid-19 dibebankan pada DIPA Satker Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Tahun anggaran 2020 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020.