Palangkaraya (Kla.id) Dalam rangka optimalkan upaya perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas yang merupakan salah satu anak yang memerlukan perlindungan khusus. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Cq. Deputi Bidang Perlindungan Anak bekerjasama dengan Lembaga Sentra Advokasi Perempuan Difabel Dan Anak (SAPDA), telah menyelesaikan dan melucurkan Protokol Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas dalam situasi Pandemi Covid-19. Sebagai panduan bagi penyedia layanan maupun orangtua/ pendamping dalam memberikan perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas. Anak penyandang disabilitas merupakan yang rentan terpapar Covid-19, mereka sangat tergantung terhadap orangtua maupun pendampingnya untuk membantu memenuhi kebutuhan khususnya, termasuk mendukung mobilitas, gerak atau komunikasi. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkewajiban melakukan penyelenggaran kordinasi perlindungan anak dalam hal pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, termasuk bagi anak penyandang disabilitas. Sebagai upaya perluasan informasi terkait implementasi protokol Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas dalam Masa Pandemi Covid-19, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan “Webinar Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas dalam Masa Pandemi Covid-19” untuk memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta pihak-pihak terkait dalam perlindungan anak penyandang disabilitas. Peserta dalam kegiatan ini berjumlah 200 orang dari 18 Provinsi, perwakilan 1 (satu) orang dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten/ Kota Provinsi, UPTD Dinas P3APPKB, Dinas Sosial Provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi, Fasilitator PATBM Provinsi, Aktivis Desa PATBM, Organisasi Penyandang Disabilitas dan Organisasi Keluarga yang memiliki Anak Penyandang Disabilitas. Kegiatan ini dilaksanakan melalui pertemuan Online Aplikasi Zoom Meeting, pada hari rabu tanggal 15 Juli 2020.

Maksud dari kegiatan ini adalah memberikan informasi dan pemahaman mengenai perlindungan anak penyandang disabilitas dalam masa pandemi Covid-19, dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19 pada anak penyandang disabilitas aman dengan memperhatikan dan mencegah risiko serta menangani dampak kekerasan, perlakukan salah, eksploitasi dan penelantaran.

Kegaiatan ini diawali dengan pembukaan oleh moderator Sumbono, Amd dan sambutan dan Arahan Peran Pemerintah dalam Perlindungan Anak Penyadang Disabilitas oleh Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar, SH.,M.Si, Pemutaran Video Dokumenter Semangat Anak Penyandang Disabilitas dalam masa Pandemi Covid-19, Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Pemenuhan Hak Anak Pendidikan Anak Penyandang Disabilitas dalam Masa Pandemi Covid-19, Angkie Yudistia Staf Khusus Presiden/Jubir Bidang Sosial Pemenuhan Kebutuhan Sosial bagi Anak Penyandang Disabilitas dalam Masa Pandemi Covid-19, Nurul Sa’dah, SH.,MH Ketua Yayasan Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak Pengauatan Jejaring Pemerintah dengan Organisasi Penyandang Disabilitas/ Organisasi Keluarga Anak Penyandang Disabilitas sebagai upaya pemenuhan hak atas informasi mengenai akses bagi anak Penyandang Disabilitas dalam Masa Pandemi Covid-19, Ade yayang Latifah Pengurus OSIS SLB Negeri A Bandung Suara Anak Penyandang Disabilitas Pemenuhan Hak Bagi Anak Penyandang Disabilitas dalam Masa Pandemi Covid-19.

Anggaran pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada DIPA Satker Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Tahun 2020.