LAUNCHING RUMAH PERAK KELURAHAN KANDAI DUA ~ WOJA DOMPU

1446

Dompu~NTB Kla.id, Bupati Dompu, H. Bambang M. Yasin telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Satgas GARDU TANGKAS PERAk (Gerakan Terpadu Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak) di Kabupaten Dompu.
Peraturan Bupati itu dikeluarkan untuk memberikan Perlindungan kepada Anak dan Perempuan yang mengalami Korban Kekerasan, baik dalam Rumah Tangga maupun di Lingkungan serta Trafficking. Payung Hukum tersebut pun HBY tandatangani pada 21 Agustus 2019.

Tidak hanya itu, HBY juga telah menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 463/341/DPPPA/2019 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Tugas Gerakan Terpadu Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (Satgas GARDU TANGKAS PERAK).

Berdasarkan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati Dompu tersebut Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu mulai melakukan Kegiatan Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Dompu dengan menentukan Pilotc Projecknya di Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja~Dompu.
Langkah awal dari kegiatan GARDU TANGKAS PERAK Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu melalui Kepala Dinas Hj. Daryati Kustilawati, SE.,M.Si membentuk Rumah PERAK (Perempuan dan Anak) sebagai Rumah dalam Menangani Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Wilayah Kelurahan Kandai Dua dan sekitarnya.

Launching Rumah PERAK Kelurahan Kandai Dua~Woja dilakukan pada hari Kamis Sore (19/9~2019) oleh Staf Ahli Bupati Dompu Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan, H. Burhan, SH mewakili Bupati Dompu yang ditandai dengan Pemukulan Gong.
Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Komandan Rayon Militer 1614/01 Dompu Kapten Inf. Muhammad Yamin, Kepolisian Resort Dompu diwakili Kanit PPA, AIPDA Ismi Andri Nurwati, Camat Woja Muh. Dardani, S.Sos.,M.Si, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Woja Amirullah, S.Ag, beserta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama itu berlangsung dengan semarak karena dihadiri oleh ratusan tamu undangan dan para Santri Rumah Qur’an Najwais. Apalagi kegiatan diawali dengan lantunan merdu Ayat~Ayat Suci Al-Qur’an oleh Qori’ cilik Hidayat, asuhan Rumah Qur’an Najwais yang dibimbing oleh Ustadz Uwais Al~Qorni, S.PdI dan dilanjutkan dengan Do’a oleh H.M. Yakub H.A. Wahab, S.Ag semakin menambah kekhidmatan acara tersebut.

Dalam sambutannya H. Burhan menyambut gembira keberadaan Rumah PERAK ini merupakan sebagai wadah bagi Perlindungan Perempuan dan Anak dari berbagai Kasus Kekerasan.
Disebutnya Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) cukup tinggi di Kabupaten Dompu yang disebabkan persoalan~persoalan sepele.
“Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini berdampak buruk bagi Perempuan dan Anak yang menjadi Korban Kekerasan,” ungkap mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dompu ini.

Ia mengemukakan pengaruh buruk KDRT bagi Isteri di antaranya berdampak pada fisik dan mentalnya demikian juga bagi anak.
“Dampak bagi anak bisa memberikan pengaruh buruk bagi pertumbuhan anak baik fisik maupun psikisnya. Anak itu nanti bisa menjadi pelaku kriminal,” jelasnya.

Selanjutnya Burhan mengungkapkan setiap Tahun tidak kurang dari 800 Wanita Muda maupun Gadis yang menjadi Buruh Migran di Luar Negeri akibat penelantaran dari suami. Persoalan lain di balik Wanita Muda menjadi TKW adalah banyak sekali anak yang dititipkan kepada Nenek, Saudara maupun Tetangga yang berdampak buruk bagi anak tersebut. Karena salah asuh, Sang Anak menjadi Anak Terlantar yang bisa mengakibatkan anak menjadi korban kekerasan bahkan menjadi pelaku kekerasan yang akhirnya berhadapan dengan Hukum.
Karena itu ia mengapresiasi keberadaan Satgas GARDU TANGKAS PERAK dan Rumah PERAK di Kandai Dua ini dan semoga bisa terbentuk di semua Desa dan Kelurahan lain di Kabupaten Dompu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati, SE.,M.Si dalam laporannya menerangkan bahwa Rumah PERAK adalah Wadah Kerja bagi Satgas GARDU TANGKAS PERAK (Satuan Tugas Gerakan Terpadu Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak) yang telah diberi pembekalan di Kantor Kelurahan Kandai Dua baru~baru ini.
“Rumah PERAK ini sebagai wadah informasi, konsultasi dan konseling bagi masyarakat untuk mendeteksi awal agar tidak terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” terangnya.

Lurah Kandai Dua, M. Yunan, S.Sos berterima kasih kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu yang telah memilih Kelurahan Kandai Dua sebagai Pilotc Project Program GARDU TANGKAS PERAK.
“Semoga dengan adanya wadah ini tidak ada lagi Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kelurahan Kandai Dua ini,” harapnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang mewakili Kepala Kepolisian Resort Dompu, AIPDA Ismi Andri Nurwati mengungkapkan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Dompu merupakan tertinggi di NTB.
“Tahun 2019 ini lebih tinggi 20% daripada tahun 2018 lalu,” ucapnya.

Ismi mengaku miris karena pada Tahun 2019 ini Kepolisian Resort Dompu banyak sekali menangani Anak~Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena telah melakukan berbagai Kasus~Kasus Kriminal. Ia mengaku miris pula melihat setiap malam banyak anak berkeliaran di sekitar Pendopo dan Taman Kota Dompu hingga larut malam.
“Seandainya orang tua menitipkan anak~anaknya di Rumah Qur’an tidak akan ada anak~anak yang keluyuran semuanya sibuk mengaji dan beribadah. Seperti ini yang kita harapkan,” tuturnya.

Umi Yat, selaku Kepala Dinas PPPA kabupaten Dompu menyatakan, saat ini jumlah Rumah PERAK di Dompu baru ada satu unit.
“Sejak ada Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019, maka Korban Tindakan Kekerasan ditempatkan sementara di Rumah PERAK ini, khusus Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan, dengan atau tanpa Lembaga Perlindungan dari Kepolisian,” kata Umi Yat.   [Yd/DP3A Dpu]