Bogor (kla.or.id) – Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi keutamaan para aparat penegak hukum dalam menangani perkara anak. Hal ini disampaikan oleh Dra. Y. Puspito, MA, Deputi Bidang Perlindungan Anak dihadapan peserta Pelatihan Penanganan ABH Bagi Aparat Penegak Hukum di Hotel Permata,Bogor. (16/4).
“Pelatihan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi para aparat penegak hukum dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum,” ungkap Sutarti Soedewo, SH, Asisten Deputi Bidang Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum selaku ketua panitia pada kegiatan tersebut.
Untuk mengenal kemampuan peserta pelatihan, sebelum pelatihan dimulai, peserta terlebih dahulu mengisi lembar pre test yang diberikan oleh fasilitator. Selanjutnya peserta diberikan materi pelatihan dari enam narasumber dari masing-masing instansi, yaitu Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM dan KPP & PA dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dan tidak hanya itu saja, peserta juga diajak untuk simulasi penanganan ABH. Di sesi ini peserta dibuat semangat dan dipenuhi gelak tawa karena ada beberapa peserta yang lucu dalam peragaan simulasi tersebut. Keakraban dari para peserta menjadi penting karena dengan begitu koordinasi antara para aparat penegak hukum diharapkan bisa berlangsung dengan baik dan menghindari adanya ego sektoral.
Pelatihan yang berlangsung selama 4 hari ini diselenggarakan oleh Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak, Deputi Bidang Perlindungan Anak, KPP & PA yang dihadiri oleh 40 peserta yang berasal dari Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Bapas, Lapas dan Rutan.
Melalui pelatihan ini, aparat penegak hukum diharapkan mampu menangani perkara anak dengan memperhatikan keadilan restoratif dan mengutamakan kepentingan bagi anak. (ms)