Naskah Akademik Ranperda KLA Bantaeng Tiba di Fase Konsultasi Publik

1066

Bantaeng. Melibatkan berbagai unsur yang ada di Kabupaten Bantaeng, Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Bantaeng terus digodok oleh Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) yang digawangi St Ramlah sebagai Kepala Bidang. Dimana melekat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Bantaeng.

Sejak digulirkan sebagai sebuah gagasan untuk menjadi payung hukum atas terselenggaranya perlindungan bagi anak di daerah ini, tepat Rabu pagi (19/02/20), naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) itu memasuki tahap Konsultasi Publik.

Digelar di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Bantaeng, kegiatan itu dihadiri sejumlah Pimpinan Organisasi/Lembaga Masyarakat dan Pemerintah maupun perorangan yang mengklaim diri Pemerhati Anak dan Perempuan.

Tampak hadir perwakilan Balang Institute, USAID IUWASH Plus, LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Butta Toa, Forum Anak Butta Toa (FABT), PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) Butta Toa, PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), KPI (Koalisi Perempuan Indonesia) Cabang Bantaeng, Teras Baca Lembang-lembang, AMBAE serta PT Huady Nickel-Alloy Indonesia (HNAI) sebagai perwakilan dunia usaha.

Hadir pula Lembaga Pemerintah yakni perwakilan pejabat di lingkup OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Bantaeng. Konsultasi Publik juga diramaikan perwakilan Kantor Kemenag (Kementerian Agama), Pengadilan Agama, Polres serta DPRD Kabupaten Bantaeng yang diwakili Hasanuddin selaku Ketua Bapemperda, Pratita Nareswari Putri Wijaya selaku Ketua Komisi A dan Asriyudi Asman selaku Ketua Komisi B.