Nikah Dini, Gaklah….

1416

Brebes (www.kla.or.id) Pernikahan dini atau nikah pada usia anak sebaiknya dihindari karena bisa mendatangkan resiko yang fatal tidak hanya dari segi fisik tetapi juga psikis. Dengan perkawinan dini, banyak hak-hak anak yang tercerabut, sehingga masa tidak ada kebahagiaan di dalam mengarungi bahtera rumah tangga.Demikian disampaikan Direktur  Islam dan Gender Fahmina Institute Alifatul Arifiati saat mengisi Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Ruang Rapat Bupati Brebes, Senin (13/3).

Alif menjelaskan, dengan perkawinan anak akan terjadi pencerabutan hak-hak anak seperti hak atas pendidikan, hak bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak atas kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan  hak untuk tidak dipisahkan dari orang tua.

Yang lebih mengerikan lagi, lanjutnya, kawin usia anak akan tertimpa kanker serviks, kanker payudara, cerai di usia muda dan kematian ibu dan anak.

Akibat lain karena belum memiliki bekal cukup dalam mencari nafkah dan rendahnya pendidikan maka akan menjadi penyumbang rendahnya tingkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM). “Tidak jarang, kemiskinan yang ditimbulkannya akan berdampak pada tindak kekerasan di dalam rumah tangga,” terang Alif yang juga penggagas Kongres Ulama Wanita itu.

Dari yang terhimpun Global, ada 720 juta anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun sedangkan untuk anak laki-laki ada 156 juta. “Unicef mencatat ada 340.000 anak menikah setiap tahunnya,” papar Alif.

Dia menganjurkan kepada peserta sosialisasi yang mayoritas anak usia SMA untuk melangsungkan perkawinan ideal yang pada usia 25 tahun untuk wanita dan usia 29 tahun untuk laki-laki.

Perkawinan anak di Indonesia, lanjutnya, mencapai angka 10 besar di dunia sedangkan Jawa Tengah menempati posisi ke-7 provinsi tertinggi perkawinan anak di Indonesia. “Brebes, menempati angka tertinggi perkawinan anak di Jateng, sungguh menakjubkan,” kata Alif.

Untuk mencegah perkawinan dini, dia merekomendasikan agar kebijakan pemerintah senantiasa meningkatkan cakupan layanan pendidikan, menangani norma sosial dan budaya di tingkat local, serta akses pendidikan tinggi dan pelatihan keterampilan ekonomi.

Civitas akademika juga tidak bosan untuk melakukan riset lebih lanjut tentang usia perkawinan anak. Pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas yang komprehensif perlu terus digalakan. “Tak kalah penting, pendampingan kasus kawin anak juga terus dilakukan demi penjaminan hak-hak anak,” tandasnya.

Wakil Bupati Brebes Narjo SH saat membuka acara mewanti-wanti agar anak-anak jangan sampai terjebak dengan usia anak. Karena belum cukup matang dan mengandung resiko. Masa muda, menurut Narjo adalah masa untuk belajar, berprestasi  dan bekerja.

Apalagi, lanjut Narjo daya saing global semakin menantang yang memerlukan remaja unggul, skill yang tinggi dan soft skill yang mumpuni. “Tundalah usia perkawinan anak, dengan mengisi masa anak dengan berbagai kreatifitas dan inovasi yang bermanfaat untuk masyarakat banyak,” ajaknya.

Kata Narjo, hidup dan kehidupan harus direncanakan meskipun pada akhirnya Tuhanlah yang menentukan. Tetapi capaian keluarga kecil bahagia dan sejahtera harus diujudkan.

Teruslah menggapai mimpi, dengan tidak sekolah putus sekolah. Sejarah kehidupan manusia akan bercerita lain kalau kehidupan manusia diiringi dengan sekolah. “Allah akan memberi rejeki pada orang yang mencari ilmu,” papar Narjo sembari menceritakan perihal kehidupan masa kecilnya.

Kepala Bidamg Pemberdayaan Perempuan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak DP3KB Kabupaten Brebes Rini Pujiastuti melaporkan, sosialisasi ini digelar untuk memberi wawasan kepada para remaja Brebes untuk menunda perkawinan para usia anak.

Disamping itu, peserta juga diharapkan bisa mensosialisasikan lagi kepada generasi muda untuk menjelaskan arti pentingnya mencegah usia perkawinan anak.

Peserta sebanyak 200 orang itu, antara lain berasal dari IPNU-IPPNU, IRM, Fatayat NU, para siswa SLTA dan undangan lainnya. (wasdiun1403)