PELATIHAN SISTEM PERLINDUNGAN ANAK BAGI SATGAS PERLINDUNGAN ANAK KOTA DENPASAR

2524

Dalam rangka mewujudkan Denpasar sebagai Kota Layak Anak, Bidang PKA dan PHP dibawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Mengadakan Pelatihan Sistem Perlindungan Anak untuk Satgas Perlindungan Anak selama 2 hari. Dengan melalui sistem perlindungan anak dalam perencanaan dan pelaksanaan pembentukan hak dan perlindungan anak diharapkan dapat menyelesaikan tantangan perlindungan anak. Kegiatan ini juga untuk menyukseskan kegiatan nasional untuk pembangunan perlindungan anak dalam pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 dengan menguatkan sistem perlindungan anak. Untuk di Kota Denpasar, sistem jaringan ini sangat dibutuhkan terlebih Kota Denpasar sebagai Kota besar dengan penduduk yang heterogen mempunyai potensi besar dalam kurangnya pemenuhan KHA. Tentunya berbagai upaya telah dilakukan mulai dari pembentukan satgas sampai pelatihan satgas seperti sekarang ini, (26/4/18).

Dalam pelatihan ini banyaknya peserta 43 orang desa/kelurahan, menghadirkan narasumber dariĀ  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, P2TP2A Provinsi, Kejaksaan Negeri Denpasar, DP3A Provinsi, BAPPEDA Kota Denpasar dan Dinas Sosial Provinsi. Dengan fasilitator Ketua Pelaksana Harian P2TP2A Kota Denpasar dan BPSDM Provinsi Bali I Made Gede Parta mengatakan adanya kendala dalam pemenuhan hak anak tentunya menjadi perhatian semua pihak. Untungnya pemerintah kota Denpasar cepat tanggap dengan membentuk satgas perlindungan anak sampai ba njar-banjar. Satgas ini diharapkan dapat mencegah dan menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi pada anak. Terlebih lagi para satgas telah diberikan pelatihan Sistem Perlindungan Anak. Kemudian Kabid Perlindungan Hak Perempuan (PHP) dan Perlindungan Khusus Anak (PKA) menambahkan, I Made Atmajaya menambahkan, Dari Pelatihan ini diharapkan satgas memiliki persepsi yang sama dalam menangani kasus yang terjadi pada anak. Tegasnya (MT/Mitha).