Dompu~NTB Kla.id, Dalam mengakui, menghargai dan melindungi serta mengimplementasikan hak~hak Anak KHA mengemukakan 4 Macam Prinsip yang harus dipedomani yakni: (1) Prinsip Non~Diskriminasi (Non Discrimination), artinya semua hak yang diakui dan terkandung dalam KHA harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan apapun. Prinsip ini merupakan pencerminan dari prinsip universalitas HAM. (Pasal 2 KHA); (2) Prinsip Yang Terbaik Bagi Anak (Best Interest of the Child), artinya bahwa di dalam semua tindakan yang menyangkut anak, maka apa yang terbaik bagi anak haruslah menjadi pertimbangan yang utama. (Pasal 3 KHA); (3) Prinsip Kelangsungan Hidup dan Perkembangan Anak (Survival and Development), artinya harus diakui bahwa hak hidup anak melekat pada diri setiap anak dan hak anak atas kelangsungan hidup dan perkembangannya juga harus dijamin. (Pasal 6 KHA); dan (4) Prinsip Penghargaan Terhadap Pendapat Anak (Respect for the Views of the Child), maksudnya bahwa pendapat anak, terutama jika menyangkut hal~hal ang mempengaruhi kehidupannya, perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan (Pasal 12 KHA). hal teersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak Dinas PPPA Kabupaten Dompu, Hj. Kalsom, S.Sos (Umi Som) saat mewakili Kepala Dinas PPPA Kabupaten Dompu pada Acara Pertemuan Forum Anak Kabupaten Dompu.
Pada kesempatan yang sama Umi Som juga menyampaikan Konseuensi Tindak Lanjut setelah “NEGARA REPUBLIK INDONESIA” mengADOPSI dan meRATIFIKASI KHA sebagai berikut ;
1) Perlindungan Anak menjadi Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara Republik Indonesia;
2) Pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (Pasal 20 UU PA);
3) Konsekuensi dari ratifikasi KHA adalah ”kita” (Masyarakat, Bangsa dan Negara Indonesia) wajib mengakui dan memenuhi hak~hak Anak yang dirumuskan dalam KHA;
4) Dalam wacana HAM, ”Anak” (manusia) sebagai pemegang hak, sedang ”Negara” adalah pihak yang berkewajiban memenuhi hak anak;
5) Negara~negara peserta ratifikasi, akan mengambil semua langkah legislatif, administratif dan lain sebagainya, untuk mengimplementasikan KHA;
6) Implementasi di Indonesia, dengan Undang~Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tanggal 22 Oktober 2002 Tentang Perlindungan Anak; dan
7) Dibentuk ”Komisi Perlindungan Anak Indonesia” (KPAI), yang ”Independent”. (Pasal 74 UUPA)
Sedangkan tujuan dari Perlindungan Anak merupakan penjaminan terhadap pemenuhan hak~hak anak, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Umi Som juga menjelaskan bahwa Perlindungan Anak dari bahaya~bahaya yang mengancam di dalam dan di luar rumah, Kelaparan, Penyakit, Penelantaran !
“Anak butuh pembelaan, terhadap berbagai Perlakuan Salah dan Kejahatan yang melanggar ataupun mengabaikan Hak~Hak Anak” ujarnya.
“Anak berhak mendapatkan pendidikan, membutuhkan peluang dan kesempatan, dari lingkungan hidupnya yang ‘kondusif’ untuk belajar dan berlatih, agar mejadi pintar, berpengetahuan, berketrampilan serta berkepribadian yang baik. Anak BerKembang jasmaninya dan rohaninya, Intelektual, mental dan spiritual. Bertumbuh dalam Iman, berMoral dan berAkhlak mulia! Maka, marilah kita Peduli Terhadap Anak dan Lingkungan Hidupnya !” Ajak Umi Som.
Dalam berpartisipasi dalam tahapan pembangunan anak~anak berhak untuk menyatakan pandangannya akan segala hal yang berdampak pada dirinya.
“Berikan kesempatan dan peluang kepada Anak untuk melakukan kegiatan sesuai minat dan bakatnya (Antara lain dalam Bidang Olahraga, Kesenian dan lain~lain). Hak kebebasan berekspresi,” Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak mengutip Pasal 13 KHA dan Pasal 6 Undang~Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Perlindungan Khusus bagi Anak dalam situasi khusus merupakan bagian dari ;
a. Anak dalam situasi darurat ~ pengungsian (sekelompok anak dalam situasi tertentu);
b. Anak dalam situasi ”konflik bersenjata” (semua anak dalam situasi tertentu);
c. Anak berkonflik dengan hukum (sekelompok anak dalam situasi tertentu);
d. Anak korban kekerasan / eksploitasi ekonomi;
e. Anak penyalahgunaan NAPZA, seksual;
f. Anak: penjualan / perdagangan, penculikan;
g. Anak di-eksploitasi dalam bentuk lain; dan
h. Anak dari kelompok minoritas / masyarakat adat (indigenous groups)
Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas~luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak. Peran masyarakat dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha dan media masa.
Pemerintah, Masyarakat dan Keluarga Ber-KEWAJIBAN untuk mengakui, mengimplementasikan dan memenuhi hak~hak Anak. Keluarga paling “ber-kewajiban” untuk mengakui dan memenuhi Hak~Hak Anak; Keluarga pada posisi yang sentral, dalam memberikan perlindungan kepada Anak; Keluarga lingkungan hidup terdekat bagi anak, keluargalah yang paling mengetahui dan mengenali kondisi dan kebutuhan anak.
Umi Som melanjutkan Kewajiban Anak sebagai berikut; (a) Menghormati orang tua, wali dan guru; (b) Mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman; (c) Mencintai tanah air, bangsa dan negara; (d) Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan (e) Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Tindak lanjut dari perwujudan Pemenuhan Hak Anak dalam mewujudkan Dompu sebagai Kabupaten Layak Anak adalah mengetahui dan harus mengakui Hak~Hak Anak dan Hak Asasi Anak; Intropeksi diri apakah selama ini telah “melakukan kesalahan” terhadap anak?, mau mengoreksi diri; melanjutkan sosialisasi kepada Anggota Keluarga dan Tetangga; dan jadi Pemantau dan Pelapor jika ada Kejahatan Terhadap Anak, dengan cara yang arif~bijaksana, sesuai Prinsip yang terbaik bagi Anak. [Yd/DP3A Dpu]