Penandatangan Kerja Sama Masjid Ramah Anak dengan Kementerian Agama dan Dewan Masjid Indonesia

2293
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Masjid Ramah Anak oleh Deputi Tumbuh Kembang Anak

Jakarta (31/10) – Dalam rangka meyelenggarakan Kabupaten/Kota Layak Anak, ada beberapa indikator yang harus dipenuhi.

 

Salah satunya adalah terbentuknya Pusat Kreativitas Anak di setiap Kabupaten/Kota. Pusat Kreativitas Anak (PKA) yang saat ini sedang giat dikembangkan adalah PKA yang berbasis rumah ibadah, salah satunya adalah masjid.

 

Masjid Ramah Anak  (MRA) merupakan salah satu kebijakan KemenPPPA yang di dukung oleh Kemetrian Agama dan Dewan Masjid Indonesia (DMI), untuk mewujudkan satuan masjid sebagai ruang publik untuk beribadah yang dapat menjadi salah satu alternatif untuk dikembangkan menjadi tempat anak-anak berkumpul, melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif & rekreatif yang aman dan nyaman, dengan dukungan orangtua dan lingkungannya.

“Untuk mendukung gerakan Sejuta Masjid Ramah Anak (SEMARAK)pada tahun 2030, kami bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) sebagai bentuk dukungan dan percepatan pembentukan dan pengembangan Masjid Ramah Anak di seluruh Indonesia. Perjanjian Kerja Sama ini tentunya dapat mendorong integrasi dari berbagai macam substansi yang dimiliki oleh masing-masing Kementerian/Lembaga untuk mendung pengembangan MRA” Ujar Lenny N. Rosalin selaku Deputi Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KemePPPA, Kemenag dan DMI terkait Pelaksanaan Program dan Kebijakan Masjid Ramah Anak ,di Hotel Grand Mercure, 30 Oktober 2019.

Saat ini jumlah masjid yang telah menginisiasi Kebijakan Masjid Ramah Anak (MRA) sebanyak 32 masjid di seluruh Indonesia, dan Masjid Sunda Kelapa menjadi masjid pertama yang telah diresmikan menjadi Masjid Ramah Anak yang pertama yang telah diresmikan oleh Meneri PPPA pada saat perayaan Hari Anak Nasional Tahun 2018 di Surabaya.