Pengembangan Model Desa Bebas Pekerja Anak , Merupakan Kepentingan Terbaik Bagi Anak

850

Makassar (kla.id)

Pelaksanaan Pertemuan Pengembangan Model Desa Bebas Pekerja Anak, yang dilaksanakan oleh Dinas PPPA di Hotel Traveler dihadiri oleh kurang lebih 40 peserta diantaranya 10 desa/kelurahan yang akan dijadikan piloting, kab/kota dan provinsi .
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 8-10 oktober 2019, dimana pada pertemuan ini Asisten Deputy PA bidang kekerasan dan eksploitasi anak menjadi nara sumber, dari Dinas Tenaga KerjA, Dinas PPPA dan LSM
Pertama-tama saya mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiran bapak/ibu pada kegiatan ini, dimana memang kita perlu duduk bersama dalam mengembangkan layanan Perlindungan Khusus Anak di Prov. Sulawesi Selatan khususnya ANAK YANG DIPEKERJAKAN, DENGAN MENGEMBANGKAN DESA/KELURAHAN BEBAS PEKERJA ANAK ujar DR.H.Ilham Gazaling, M.Si
Lanjutnya pekerja anak adalah sebuah istilah untuk mempekerjakan anak kecil. Istilah Pekerja anak dapat memiliki konotasi pengekploitasian anak kecil atas tenaga mereka, dengan gaji yang kecil atau pertimbangan bagi perkembangan kepribadian mereka, keamanannya, kesehatan dan prospek masa depan.
Sebagai harapan bangsa, anak memiliki potensi yang cukup besar dalam menjaga eksistensi dan kelestarian suatu bangsa, oleh karena itu anak perlu dilindungi dan dijaga dari segala ancaman yang dapat menghambat tumbuh kembangnya.
Hasil survey Angkatan Kerja Nasional (Sarkernas) memperlihatkan, tingkat partisipasi anak dipasar kerja masih cukup tinggi. pada tahun 204, jumlha anak berumur 10-17 tahun yang secara ekonomi aktif bekerja mencakup 2,77% dari jmh total penduduk 10-17 tahun. Mereka aktif bekerja membantu keluarga ketika anak-anak
Hasil survey pekerja anak yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) bekerjasama Organisasi Buruh International (ILO) pada tahun 2009 menunjukkan, jmh penduduk berumumr 5-12 tahun yang bekerja mencapai 674,3 ribu jiwa atau mencakup sekitar 16,64% dari total pekerja anak.
HAsil survey pekerja Anak 2009 juga memperlihatkan bahwa 65,5% pekerja anak merupakan pekerja keluarga tidak dibayar (Unpaid Family Worker). Fakta ini sejatinya member konfirmasi mengenai 2 hal al :
Sebagian besar pekerja anak merupakan korban eksploitasi keluarga
Keberhasilan pemerintah dalam menekan jumlah pekerja anak atau menghentikan eksploitasi terhadap anak sangat ditentukan oleh kesadaran dan partisipasi kepala keluarga.

Penyebab terjadinya eksploitasi terhadap anak pada dasarnya tidak terlepas dari alasan ekonomi keluarga. Tidak bisa dipungkiri kondisi serba kekurangan dan tekanan ekonomi yang dihadapi keluarga seringkali merupakan penyebab utama sehingga anak dipaksa bekerja.

dari hasil evaluasi KLA 2019, tidak ada data terkait pekerja anak yang di masukkan di evaluas KLA ( semua kab/kota) hal ini salah satu penyebabnya adalah belum berjalannya koordinasi sampai ke tingkat desa untuk melakukan pendataan terkait pekerja anak dan juga belum adanya indiktor yang jelas seperti yang dikatakan pekerja anak.

saya yakin semua kab/kota mempunyai kasus pekerja anak hanya tidak tercatat, Ini juga yang saya perlu tekankan kepada bapak/ibu sekalian kab/kota, base line data itu sangat penting dalam melakukan suatu tindakan sehingga saya berharap kedepan tolong diperhatikan data-data terkait anak, terutama yang termuat dalam 24 indikator pada Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak termasuk Pekerja Anak

Kita bisa lihat data anak yang berhadapan hokum (ABH) di Lapas Kelas II MAros dan LPKA Pare-pare, mayoritas mereka menjadi Anak Berhadapan Hukum karena kasus Asusila, Pemerkosaan, Pembunuhan, pencurian . Bisa dibayangkan anak-anak kita terjerat Hukum , sementara mereka sama sekali tidak mengetahui kalau pekerjaan tersebut akan membawa mereka menjadi anak yang berhadapan dengan hokum.

pertanyaannya adalah siapa yang bertanggung jawab untuk melindungi anak anak kita? Seluruh komponen masyarakat : Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, Orang Tua, kita semua bertanggung jawab. oleh karena itu Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas PPPA , akan membuat model Desa/Kelurahaan Bebas Pornografi dan Pekerja Anak dimana hari ini kita focus akan berbicara terkait Pengembangan Model desa bebas pekerja anak, jadi kita mulai dari tingkat paling bawa desa/kelurahan dimana diharapkan dengan adanya model Desa/Kelurahan Bebas Pekerja anak nantinya akan dapat menjadi contoh untuk direplikasi ke desa/kelurahan lainnya yang tentunya tujuan akhirnya adalah semua desa/kelurahan bebas dari pekerjaan terburuk bagi anak-anaka kita yang tentunya berdaampak pada kecamatan, kabupaten dan provinsi bebas pekerja anak. Secara bertahap kita akan berbuat yang terbaik buat anak-anak kita. Khususnya anak2 sulawesi Selatan

Bapak/Ibu yang kami hormati :
Demikian yang dapat saya sampaikan, Semoga pertemuan ini membuahkan kesepakatan untuk memberikan yang terbaik bagi anak-anak kita khususnya bagaimana merancang model desa bebas pekerja anak, yang semata-mata untuk kepentingan terbaik anak-anak kita. dan dengan mengucapakan