PENGUKUHAN SATGAS GARDU TANGKAS PERAK “TEKAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK” DI KELURAHAN KANDAI DUA~WOJA DOMPU

804

Dompu~NTB Kla.id, Pengukuhan dan Pembekalan Satuan Tugas Gerakan Terpadu Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (SATGAS GARDU TANGKAS PERAK) Kelurahan Kandai Dua ~ Woja Dompu dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu~NTB, Sabtu (07/09~2019).Acara tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Dompu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu, Camat Woja, Lurah Kandai Dua, Ketua LPM kelurahan Kandai Dua dan Anggota SATGAS GARDU TANGKAS PERAK Kelurahan Kandai Dua~Woja.

Kepala Dinas PPPA Kabupaten Dompu Hj. Daryati Kustilawati, SE.,M.Si menyampaikan, Satgas ini ditunjuk langsung oleh Lurah Kandai Dua sebagai Satgas GARDU TANGKAS PERAK Tingkat Kelurahan Kandai Dua. “Yang mana berjumlah sekitar 17 Satgas,” kata Umi Yat.

Satgas ini dibentuk karena adanya Permasalahan Perempuan dan Anak, sehingga perlu dibentuknya satgas. Perlakuan kekerasan bukan dari luar tapi dari dalam keluarga tersebut.
“Dengan demikian adanya satgas ini dapat mensosialisasikan tentang bahaya kekerasan terhadap anak dan perempuan,” ucapnya.

SK Satgas GARDU TANGKAS PERAK kelurahan Kandai Dua~Woja Dompu

Jika Anggota Satgas ini mengetahui adanya kekerasan terhadap anak atau perempuan diharapkan bisa memberikan solusi atau melaporkan kepada Perangkat atau juga kepada Aparat.

Sementara itu, Plt. Camat Woja Muh. Dardani, S.Sos.,M.Si memyampaikan, bahwa dalam kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan jangan dilihat dari jumlah kasus saja namun juga dari kedalaman kasus eksploitasi terhadap anak itu sendiri.
Satgas ini diharapkan tidak hanya menurunkan kuantitas angka kekerasan terhadap anak namun juga meningkatkan kualitas terhadap pendampingan dan pembinaan kepada korban.

Sebagai Satgas GARDU TANGKAS PERAK semuanya harus memiliki rasa yang sama terhadap korban. Tidak berperilaku diskriminatif terhadap korban. Bisa menjaga rahasia korban.
“Semua Anggota Satgas harus memiliki komitmen tersebut agar pendampingan terhadap anak dan perempuan bisa berjalan maksimal,” pungkasnya.

Dalam kegiatan ini yang didaulat menjadi Narasumber yakni; (1) Hj. Daryati Kustilawati, SE.,M.Si, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu; (2) Haeruddin, SH, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Dompu; (3) M. Jaelany, SE, selaku Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Dompu; dan (4) Najwa Naely, S.Psi, selaku Tenaga Psikolog Dinas PPPA Kabupaten Dompu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu yang akrab disapa Umi Yat mengemukakan Kelurahan Kandai Dua merupakan Pilotc Project untuk Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Dompu.
Karena itu, Umi Yat mengapresiasi langkah Pemerintah Kelurahan Kandai Dua yang telah membentuk Satgas GARDU TANGKAS PERAK.
“Adanya Satgas GARDU TANGKAS PERAK ini sebagai upaya pencegahan agar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi di Kabupaten Dompu,” jelasnya.

“GARDU TANGKAS PERAK (Gerakan Terpadu Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak) adalah suatu Gerakan yang dilaksanakan oleh Masyarakat, dari Masyarakat dan untuk Masyarakat guna mewujudkan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak melalui ketersediaan Wadah Kegiatan Layanan Fisik, Informasi, Rujukan, Konsultasi dan Advokasi bagi Perempuan dan Anak yang mengalami Tindak Kekerasan” lanjutya Umi Yat.

Pada kesempatan ini, Kadis PPPA juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Satgas GARDU TANGKAS PERAK yang bertujuan untuk (1) mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak; (2) melindungi perempuan dan anak korban kekerasan; (3) menindak pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai dengan Peraturan Perundang~Undangan yang berlaku; (4) memberikan rasa aman terhadap perempuan dan anak korban kekerasan; dan (5) memulihkan kondisi fisik, psikis, dan ekonomi perempuan dan anak korban kekerasan.

Selanjutnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Dompu, Haeruddin, SH menegaskan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan Tindak Pidana yang Berat. Karena itu dalam Penegakan Hukum, Pelaku akan mendapatkan Sanksi Hukum meskipun tanpa harus menghadirkan Saksi.
“Jangankan yang melakukan kekerasan, yang melihat saja lantas membiarkan maka akan kena juga,” jelas Aba Haer yang merupakan mantan Kabag Hukum Setda Dompu ini.
Dilanjutkan Kadis PMPD, salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah dengan Program~Program Pemberdayaan kepada Masyarakat.

Sementara itu, Narasumber lain M. Jaelany, SE menampilkan Potret Permasalahan yang terjadi terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Dompu.
Seperti Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Broken Home, Pelecehan Seksual, Penipuan, Perselingkuhan, Terlilit Hutang, Penelantaran, Traficcking/Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Untuk menangani persoalan~persoalan yang terjadi di masyarakat, maka di Kelurahan Kandai Dua ini akan dilaunching Rumah PERAK (Perempuan dan Anak) sebagai Wadah Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga),” jelas Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Dompu ini.

Dikatakannya Rumah PERAK berfungsi sebagai Wadah Layanan Informasi, Konsultasi, konseling, psikologi dan Spiritual, Rujukan, dan Pendampingan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Demikian juga bagi Pelaku bila masih tergolong Anak~Anak.

Pada kesempatan tersebut, Psikolog Najwa Naeli, S.Psi membekali kepada Anggota Satgas dengan Simulasi atau Roll Play sebagai contoh pendekatan dalam menangani Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
“Satgas ini tidak hanya menangani korban tetapi juga orang~orang di sekitarnya termasuk terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum,” tandasnya.
Dikatakannya dalam menangani kasus kekerasan, Satgas harus menggunakan pendekatan persuasif dan komunikatif dan menghindari cara~cara kekerasan. Satgas juga diharapkan melakukan langkah~langkah deteksi dini untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ketua Satgas GARDU TANGKAS PERAK Kelurahan Kandai Dua, Syarifuddin H. Abdullah mengapresiasi atas terbentuknya Satgas dan Rumah PERAK di Kelurahan Kandai Dua.
“Semoga dengan adanya Satgas dan Rumah PERAK ini tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kelurahan Kandai Dua ini,” harapnya.

Kegiatan diakhiri dengan  komitmen bersama “Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak”. “Kami Anggota Satgas GARDU TANGKAS PERAK Siap Melindungi Perempuan dan Anak”.   [Yd/DP3A Dpu]