“GARDU TANGKAS PERAK (Gerakan Terpadu Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak) adalah suatu Gerakan yang dilaksanakan oleh Masyarakat, dari Masyarakat dan untuk Masyarakat guna mewujudkan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak melalui ketersediaan Wadah Kegiatan Layanan Fisik, Informasi, Rujukan, Konsultasi dan Advokasi bagi Perempuan dan Anak yang mengalami Tindak Kekerasan”
Dompu~NTB Kla.id, Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu dalam rangka menekan Angka Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Dompu telah menerbitkan Keputusan Bupati Dompu Nomor 37 Tahun 2019 tentang Satgas GARDU TANGKAS PERAK (Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak) di Kabupaten Dompu.
Peraturan Bupati Satgas GARDU TANGKAS PERAK pertama kali disosialisasikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati, SE.,M.Si pada Kegiatan Pengukuhan dan Pembekalan Satgas GARDU TAGKAS PERAK Kelurahan Kandai Dua, Sabtu (07/09~2019)
“GARDU TANGKAS PERAK (Gerakan Terpadu Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak) di Kabupaten Dompu adalah suatu Gerakan yang dilaksanakan oleh Masyarakat, dari Masyarakat dan untuk Masyarakat guna mewujudkan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak melalui keterediaan Wadah Kegiatan Layanan Fisik, Informasi. Rujukan, Konsultasi dan Advokasi bagi Perempuan dan Anak yang mengalami Tindak Kekerasan” Ujar Umi Yat.
Perbup Satgas GARDU TANGKAS PERAK
GARDU TANGKAS PERAK dibentuk dengan tujuan untuk (1) Mencegah segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; (2) Melindungi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; (3) Menindak Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sesuai dengan Peraturan Perundang~Undangan yang berlaku; (4) Memberikan Rasa Aman terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; dan (5) Memulihkan Kondisi Fisik, Psikis dan Ekonomi Perempuan maupun Anak Korban Kekerasan.
Pada kesempatan ini Umi Yat mengampaikan beberapa hal yang merupakan Hak Korban yang diatur dalam Perbup 37/2019 yaitu ;
(1) Mendapatkan Perlindungan dari Individu, Kelompok atau Pemerintah Daerah maupun Lembaga Swasta;
(2) Mendapatkan Informasi tentang keberadaan Tempat Pengaduan, Pendamping, Tenaga Sosial dan Rohaniawan, Psikolog dan Psikiater dari Individu, Kelompok atau Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Lembaga Swasta Nasional, Internasional maupun Daerah;
(3) Mendapatkan Pelayanan secara Terpadu;
(4) Melakukan Tuntutan dan/atau Gugatan Hukum melalui Badan Peradilan serta dapat melaporkan pada Peradilan yang lebih tinggi termasuk Mahkamah Internasional;
(5) Mendapatkan Informasi tentang Peraturan Perundang~Undagan yang melindungi Korban;
(6) Penanganan secara khusus berkaitan dengan Kerahasiaan Korban;
(7) mendapatkan Informasi dan terlibat dalam setiap Proses Pengambilan Keputusan yang berkaitan dengan Pendampingan dan Perkembangan Penanganan Korban;
(8) Mendapatkan Jaminan atas Hak~Haknya yang berkaitan dengan Status sebagai Isteri, Ibu dan Anak maupun Anggota Rumah Tangga serta Anggota Masyarakat;
(9) Mendapatkan Pendampingan secara Psikologis, Medis, Rohani dan Hukum pada setiap Tingkat Pemeriksaan dan selama Proses Peradilan dilaksanakan; dan
(10) Mendapatkan Pelayanan Berkelanjutan sampai Tahap Rehabilitasi dan reintegrasi Sosial.
Dalam Perbup juga mengatur Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, sebagai berikut ;
1) Melaksanakan segala Bentuk Upaya Pencegahan terjadinya Kekerasan;
2) Menyediakan dan Menyelenggarakan Layanan Terpadu bagi Korban;
3) Menjamin Penyelenggaraan Perlindungan untuk Korban dengan memperhatikan Hak dan Kewajiban Orang Tua, Wali, Suami atau Orang Lain yang secara Hukum bertanggung jawab terhadap Korban;
4) Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan terhadap Korban dengan Standar Pelayanan yang melibatkan Masyarakat; dan/atau
5) Membuka Akses Informasi seluas~luasnya kepada Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Sedang Kewajiban Masyarakat meliputi; (1) Upaya Pencegahan terjadinya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; (2) Pengawasan dan Pelaporan terhadap terjadinya Tindakan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak kepada Pihak yang Berwenang; (3) Usulan mengenai Perumusan dan Kebijakan tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak di Pemerintah Kabupaten Dompu; dan (4) Upaya Perlindungan dan Dukungan Moril dan/atau Materil kepada Korban.
Lebih lanjut Umi Yat menyampaikan Tugas Satgas GARDU TANGKAS PERAK meliputi; 1) Melakukan Penjangkauan terhadap Perempuan dan Anak yang mengalami Permasalahan di Daerahnya; 2) Melakukan Identifikasi Kondisi dan Layanan yang dibutuhkan oleh Perempuan dan Anak yang mengalami permasalahan; 3) Melindungi Perempuan dan Anak di Lokasi Kejadian dari hal yang dapat membahayakan Dirinya; 4) Menempatkan dan Mengungsikan Perempuan dan Anak yang mengalami Permasalahan; dan 5) Melakukan Rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu untuk mendapatkan Layanan lebih lanjut.
Dalam Pembentukan Satgas GARDU TANGKAS PERAK, memperhatikan hal~hal sebagai berikut :
(1) Satgas GARDU TANGKAS PERAK Tingkat Kabupaten Dompu ditetapkan oleh Bupati; Tingkat Kecamatan ditetap oleh Camat; dan Tingkat Desa/Kelurahan ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah;
(2) Dalam melaksanakan Tugasnya Satgas GARDU TANGKAS PERAK dapat dibantu oleh Sekretariat Satgas;
(3) Analisa Kebutuhan Pembentukan Satgas GARDU TANGKAS PERAK; Penelaahan atau Masukan lebih rinci tentang Kebutuhan dan Kemampuan terwujud adanya Satgas; Menggali Potensi yang ada dari Masyarakat untuk menentukan terbentuknya Satgas; dan Mengetahui Tantangan dan Hambatan yang mungkin terjadi dalam Pelaksanaan Tugas Satgas.
(4) Keanggotaan Satgas GARDU TANGKAS PERAK terdiri dari 1 Orang Ketua, 1 Orang Wakil Ketua dan beberapa orang Anggota.
Pada kesempatan akhir Umi Yat mengemukakan Mekanisme Kerja Satgas GARDU TANGKAS PERAK sebagai berikut ;
1. Perempuan dan Anak yang mengalami Permasalahan, menyampaikan Kasus yang dialami kepada Satgas atau kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu;
2. Dalam hal Perempuan dan Anak yang mengalami Permasalahan melaporkan kepada Anggota Satgas, maka Anggota Satgas menindaklanjuti terhadap Laporan tersebut;
3. setelah menerima Pengaduan Permasalahan Perempuan dan Anak baik dari Korban atau dari Anggota Satgas, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu melakukan Analisis Permasalahan Perempuan dan Anak yang dilaporkan;
4. Dalam hal diperlukan Penjangkauan, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu dapat memerintahkan Satgas untuk melakukan Penjangkauan dengan mengeluarkan Surat Penugasan kepada Anggota Satgas;
5. Dalam melakukan Penjangkauan, Satgas melaksanakan; memastikan Alamat Rumah Korban; membawa Surat Penugasan; dan Berkoordinasi dengan Pihak~Pihak Ketua RT, RW, Kepala Dusun/Lingkungan, Kepala Desa/Lurah atau Kepolisian bila diperlukan;
6. Dalam melakukan Identifikasi Perempuan dan Anak yang mengalami Permasalahan Satgas melakukan Wawancara dan Observasi Korban;
7. Dalam hal Korban Anak, Satgas melakukan Identifikasi Kebutuhan Anak dengan mempertimbangkan Kelangsungan Hidup dan Tumbuh Kembang Anak;
8. Satgas dalam melakukan Wawancara dilakukan untuk; memastikan Perempuan dan Anak merupakan Korban; Memperoleh Informasi Proses terjadinya Permasalahan Perempuan dan Anak; Mengetahui Keluhan yang dialami; dan mengetahui Penanganan yang telah diperoleh;
9. Satgas dalam melakukan Observasi dilakukan untuk mengetahui Kondisi Fisik Kesehatan dan Psikis Perempuan dan Anak yang mengalami Permasalahan; Tindakan Medis yang perlu diberikan; dan Dampak dari Permasalahan yang dihadapi;
10. Hasil Penjangkauan dan Identifikasi Perempuan dan Anak yang mengalami Permasalahan dilakukan Satgas GARDU TANGKAS PERAK, dilaporkan dan direkomendasikan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu untuk ditindaklanjuti. [Yd/DP3A Dpu]