PERDA KLA DOMPU DISOSIALISASIKAN

1401

Dompu~NTB Kla.id, Regenerasi dan masa depan bangsa tergantung pada bagaimana negara, masyarakat dan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak. Dengan demikian anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak~haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.
Upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara structural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat.

Menyambut Kebijakan Kabupaten Dompu Layak Anak yang telah dirumuskan oleh Pemerintah Pusat, di Kabupaten Dompu telah dikembangkan berbagai inisiatif upaya Pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) baik Pemerintah Daerah, Masyarakat maupun Lembaga Masyarakat. Lebih dari itu, Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Dompu diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, Orang Tua, Keluarga, Masyarakat dan Dunia Usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak.
Maka Urusan Pemerintahan di Bidang Perlindungan Anak berupa Kebijakan, Program dan Kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, yang merupakan Urusan Wajib Pemerintah Daerah, semakin menguatnya dasar pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak (KLA) ini.

Selain itu, Pembentukan Peraturan Daerah ini merupakan wujud komitmen yang kuat sebagai upaya kebersamaan antara Pemerintah Daerah, Orang Tua, Keluarga, Masyarakat dan Dunia Usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak perlu dijalin lebih kuat melalui komitmen hukum. Atas dasar kesadaran tersebut dan dengan dilandasi Urusan Pemerintah di Bidang Perlindungan Anak berupa Kebijakan, Program dan Kegiatan untuk terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, maka pemenuhan hak anak tidak dapat dilakukan secara sektoral melainkan pengitegrasian berbagai Kebijakan, Program dan Kegiatan Pembangunan yang berhubungan dengan anak di Daerah.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) yang berisikan kebjikan untuk mengintegrasikan berbagai sumberdaya pembangunan dan berbagai kebijakan perlindungan anak yang sudah ada secara terencana dan menyeluruh untuk memenuhi hak~hak anak melalui Pengarusutamaan Hak Anak.

Maksud dan tujuan dari kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah sebagai berikut ;
(1) Menjamin pemenuhan hak~hak anak agar tetap hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan;
(2) Mencegah segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak;
(3) Melakukan penanganan terhadap anak sebagai korban, anak sebagai pelaku, anak sebagai saksi atas kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah;
(4) Penanganan terhadap segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak; dan
(5) Menyebarluaskan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dompu terkait dengan Pelaksanaan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dilaksanakan di 2 (Dua) Wilayah Kecamatan, yakni Kecamatan Manggelewa dan Kecamatan Dompu.

Penerima manfaat dari Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) sebanyak 60 Orang yang dibagi masing~masing 30 Orang tiap Kecamatan, yang merupakan unsur dari; (1) Unsur Kecamatan; (2) Unsur Kepala Desa/Lurah; (3) Unsur UPT Dinas Dikpora Kecamatan; (4) Unsur Puskemas; (5) Unsur Kantor Urusan Agama Kecamatan; (6) Unsur Kepolisian Sektor (Polsek); (7) Unsur Komando Rayon Militer (Koramil); (8) Unsur Bidang Desa; dan (9) Unsur Forum Anak/Kelompok Anak.

Kegiatan dimaksud diisi dengan Materi dari Narasumber, sebagai berikut ;
1) Kebijakan Kabupaten Layak Anak, disampaikan oleh Hj. Daryati Kustilawati, SE.,M.Si (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu);
2) Kebijakan Sekolah dan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak, disampaikan oleh H. Mulyadin, AMK (Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak Dinas PPPA Kabupaten Dompu); dan
3) Kebijakan Kampung Ramah Anak, disampaikan oleh Syamsuddin, SE (Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak Dinas PPPA Kabupaten Dompu).

Sosialisasi Kabupaten Layak Anak merupakan acara tahunan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Dompu dan merupakan wadah untuk mensosialisasikan berbagai Kebijakan terkait dengan Regulasi maupun Implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Daerah.  [Yd/DP3A Dpu]