Dompu~NTB Kla.id, Perubahan sosial merupakan perubahan pada Lembaga~Lembaga Kemasyarakatan didalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi system sosial, termasuk didalamnya nilai~nilai sikap dan pola~pola perlakuan diantara kelompok~kelompok dalam masyarakat. hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu Hj. Daryati Kustilawati, SE.,M.Si, saat ditemui oleh Dompu~NTB Kla.id di ruang kerjanya, Senin (30/09~2019).
“Perilaku sosial ekonomi merupakan suatu perilaku sosial yang mengarah ke kegiatan ekonomi, Perubahan sosial ekonomi ex TKW akan terlihat sebelum dan setelah mereka berangkat kerja keluar negeri”, ungkapnya.
Faktor yang mempengaruhi perubahan sikap~sikap antara lain ; (1) Semangat; (2) Kepercayaan Diri; (3) Mandiri; (4) Memiliki Jiwa Wiraswasta; (5) Keberhasilannya Menerima Konsekuensi; (6) Mmeiliki Mental yang Besar; dan (7) Sikap Istiqomah dan Kuat Pendirian.
Umi Yat melanjutkan “Perubahan perilaku dalam berwirausaha merupakan perubahan sosial ekonomi yang positif sehingga berdampak positif pula bagi keluarga yaitu tercukupinya kebutuhan keluarga perempuan ex TKW” ujarnya.
“mereka tetap dapat menjalankan peran seorang isteri dan ibu rumah tangga karena bekerja dirumah,” Lanjutnya.
Kondisi kekinian perempuan merupakan rendahnya Pengetahuan, Ketrampilan, Sikap Kreatif dan Aspirasi, hal ini yang mengakibatkan banyak perempuan hidup dalam kemiskinan dam termarginalkan.
Pemberdayaan Ekonomi Perempuan bertujuan untuk mengatasi kemiskinan yang dihadapi oleh Kaum Perempuan dan Keluarganya. Pemberdayaan perempuan dilaksanakan melalui cara meningkatkan penghasilan perempuan dengan melakukan pemberdayaan dalam Bidang Ekonomi. Seperti ; bantuan modal usaha, bantuan simpan pinjam, membuat koperasi dan lain sebagainya.
pada kesempatan ini Umi Yat menyampaikan beberapa bentuk ketidakadilan terhadap Pekerja Perempuan di Tempat Kerja meliputi ; 1) Penerimaan Pekerja (lowongan kerja); 2) Kesempatan mengikuti pelatihan dan promosi; 3) Partisipasi dalam pengambilan keputusan; 4) Perbedaan upah; 5) Perbedaan dalam perlindungan jaminan sosial (JPK); 6) Perbedaan dalam usia pensiun; dan 7) PHK bagi pekerja perempuan yang menikah.
Peningkatan Kualitas Hidup dan Peran Perempuan dalam berbagai Bidang Pembangunan, mencakup peningkatan pemahaman dan komitmen tentang pentingnya Pengarusutaamaan Gender; penerapan PPPRG diberbagai Bidang Pembangunan; dan Pemantauan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil PUG.
Perempuan Ex TKW dapat meningkatkan ekonomi keluarganya dan mempunyai relasi yang baik dengan masyarakat pasca kepulangan dari luar negeri, sehingga mereka lebih diakui dimasyarakat. [Yd/DP3A Dpu]