Dompu~NTB Kla. id, Dalam rangka meningkatkan Pelayanan dan Pemenuhan Hak Anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, perlu adanya pedoman pelaksanaanya secara menyeluruh dan terpadu guna mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Dompu. Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu telah menerbitkan Keputusan Bupati Dompu Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Anak dalam Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Dompu.
Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah System Pembangunan Wilayah Administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam Kebijakan, Program dan Kegiatan Pemenuhan Hak Anak.
Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) merupaka suatu Strategi Perlindungan Anak dengan mengintegrasikan Hak~Hak Anak kedalam setiap Kegiatan Pembangunan sejak penyusunan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari berbagai Peraturan Perundang~Undangan, Kebijakan, Program, Kegiatan dengan menetapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), non~diskriminasi, partisipasi, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang.
Perbup Pengarusutamaan Hak Anak
Maksud dan tujuan dibentuknya Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2018 ini adalah ; Sebagai Acuan bagi Organisasi Perangkat Daeran (OPD) dan Stakeholder dalam menyusun Strategi Pengintegrasian Hak Anak dalam Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Dompu melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah; dan Sebagai Pedoman untuk meningkatkan peran dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Stakeholder guna mewujudkan Kabupaten Layak Anak dalam Pemenuhan Hak Anak.
Untuk mempercepat Implementasi Kabupaten Layak Anak, Kabupaten Dompu berpedoman pada Strategi PUHA yang menintegrasikan Hak Anak dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pematauan dan evaluasi serta dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, non~diskriminasi, partisipasi, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak.
Dalam pelaksanaan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Dompu melibatkan berbagai unsur ;
1. Lembaga Legislatif ; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu yang mempunyai peran dalam memberikan dukungan dan persetujuan terhadap kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran pelaksanaan Kabupaten Layak Anak yang tertuang dalam RPJMD dan Renja Organisasi Perangkat Daerah;
2. Institusi Penegak Hukum ; Kepolisian Resort, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri berperan sesuai tugas dan kewenangannya untuk mendukung Pelaksanaan Kabupaten Layak Anak;
3. Organisasi Non Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan ; Organisasi Non Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan untuk mendukung pelaksanaan Kabupaten Layak Anak;
4. Dunia Usaha ; Dunia Usaha merupakan Kelompok Potensial dalam masyarakat yang memfasilitasi dukungan pendanaan antara lain yang bersumber dari Alokasi Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung Pelaksanaan Kabupaten Layak Anak; dan
5. Masyarakat ; Masyarakat berperan aktif dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Kabupaten Layak Anak dengan memberikan masukan berupa informasi yang obyektif.
Untuk mempercepat Pelaksanaan dan Pengembangan Kabupaten Layak Anak, Pemerintah Kabupaten Dompu dapat melakukan koordinasi dan mediasi guna mencapai keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas seta kegiatan semua Instansi Vertikal Tingkat Kabupaten. Agar tercapainya efektivitas dan efesiensi dalam mewujudkan KLA, dilaksanakan koordinasi berdasarkan tingkatan sebagai berikut ; 1. Antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Instansi Vertikal Tingkat Kabupaten; 2. Antara Kabupaten dengan Kecamatan dalam Kabupaten yang bersangkutan; dan 3. Antara Kecamatan dalam Kabupaten yang bersangkutan.
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Kabupaten Layak Anak dilakukan secara berkala oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu dengan jadwal fleksibel sesuai dengan yang telah ditentukan di awal tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan. Dalam pelaksanaan pembinaan percontohan Kecamatan, Desa/Kelurahan Layak Anak, dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Tingkat Kabupaten Dompu.
Sasaran pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Kabupaten Layak Anak, meliputi aspek:
1. Program Kabupaten Layak Anak;
2. Sumber Daya Manusia; dan
3. Fasilitasi pengembangan pelaksanaan Kabupaten Layak Anak, dapat berupa pengembangan visualisasi atau sarana komunikasi informasi dan edukasi, misalnya pembuatan : (a) Tugu Symbol Kabupaten Layak Anak di berbatasan Kabupaten, Kecamatan, Desa / Kelurahan; (b) Billboard di tempat strategis; dan (c) Iklan di media cetak dan elektronik.
Fasilitasi pengembangan pelaksanaan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Dompu dapat berupa bantuan stimulant di Bidang Anggaran, Sarana Kerja, Ketenagaan maupun Konsultasi dengan Fokus tertentu, misalnya pengembangan Kecamatan, Desa / Kelurahan Layak Anak Binaan bersama antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Unit Kerja Kabupaten Dompu dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten bekerjasama dengan Perusahaan tertentu di Wilayah Kecamatan dalam membentuk Desa / Kelurahan atau Kawasan Layak Anak Binaan.
Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan melekat kegiatan pemantauan dan evaluasi, dengan tujuan untuk memastikan terlaksananya kegiatan sesuai dengan rencana aksi. Pemantauan dilakukan oleh Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, meliputi : (1) Cakupan Pemenuhan Hak Anak; (2) Kegiatan yang termuat dalam rencana aksi; dan (3) Permasalahan dan hambatan yang timbul.
Untuk memicu Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten, Kecamatan dalam mengimplementasikan Kabupaten Layak Anak, Gugus Tugas Tingkat Kabupaten mengusulkan kepada Bupati untuk memberikan Penghargaan kepada Camat, Kepala Desa / Kelurahan terkait pemberian Penghargaan didasarkan pada Penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Kabupaten, Provinsi dan Pusat.
Analisa situasi Anak di Kabupaten Dompu dibuatkan berdasarkan Data Anak. Dalam analisa tersebut ditelaah kondisi dan situasi anak Tingkat Kabupaten Dompu berdasarkan metode tertentu, misalnya analisis kekuatan dan dan kelemahan (SWOT Analisys) dan analisis untung rugi atau analisis efektifitas (Cost Benefir Analisys).
Hasil analisis tersebut dibahas dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Dompu dan seluruh Pemangku Kepentingan dan mengkomunikasikan dengan Kecamatan yang akan mengembangkan Kabupaten Layak Anak maupun Kecamatan Layak Anak dan Desa / Kelurahan Layak Anak serta sebagai masukan dalam menyusun Rancangan Rencana Aksi Daerah Kabupaten tentang Kabupaten Layak Anak.
Untuk mengukur keberhasilan dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Dompu dapat mengacu kepada Indikator Kabupaten Layak Anak (KLA) yang tertuang dalam Dokumen Indikator KLA. [Yd/DP3A Dpu]