PENANDATANGANAN KEPUTUSAN BERSAMA
TENTANG
PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
OLEH:
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA
- Dasar Pemikiran
- Sesuai Peraturan Presiden R.I. No. 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara maka
tugas dan tanggung jawab dalam menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diberikan mandat kepada kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum.
- Bahwa berdasarkan data Departemen Hukum dan HAM tahun 2008 jumlah anak yang berhadapan dengan Hukum 5760 anak di berbagai LAPAS di Indonesia, sekitar 57% bercampur dengan orang dewasa.
- Hasil kajian dan pemetaan serta fakta di berbagai lapas anak di lapangan menunjukkan situasi dan kondisi anak yang berhadapan dengan hukum sangat memprihatinkan.
- Pihak-pihak terkait tersebut diatas mempunyai keinginan untuk memperbaiki situasi dan kondisi anak yang berhadapan dengan hukum dengan prinsip-prinsip Keadilan Restoratif yang mempertimbangkan tidak hanya legal justice tetapi juga social justice dan moral justice.
- Keinginan untuk memperbaiki situasi dan kondisi tersebut diatas akan dituangkan dalam keputusan bersama para pihak sambil menunggu amandemen Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
- Hal-hal tersebut diatas menjadi bagian dari program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
- Tujuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)
- SKB Penanganan ABH diperlukan sebagai payung hukum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan ABH sesuai dengan prinsip Keadilan Restoratif.
- Agar terlaksana Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) dalam penanganan ABH sehingga terdapat persamaan persepsi dan kesapakatan antar APH mulai dari tingkat penyelidikan dan penyidikan, penuntutan dan sidang di pengadilan, dan penanganan perkara setelah kasus diputus sesuai dengan prinsip Keadilan Restoratif.
- Mengoptimalkan peran dari APH maupun instansi terkait untuk bersama-sama memberikan perlindungan secara menyuluruh terhadap ABH serta mengembalikan dan mengantarkan ABH menuju ke masa depan yang lebih baik.
III. Proses Penyusunan SKB
- Penyusunan draft SKB telah dimulai sejak tahun 2006 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan melalui : seminar, lokakarya, forum dan rapat koordinasi.
- Membentuk Working Group penyusunan Draft SKB.
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah melakukan Audiensi kepada :
- Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 15 Desember 2009
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, tanggal 16 Desember 2009
Hasil audiensi :
Ketua Mahkamah Agung dan Menko Polhukam pada prinsipnya mendukung terealisasinya SKB.
- Melakukan pendekatan secara langsung dan tidak langsung dengan para pemangku kepentingan terkait.
- Penandatanganan SKB direncanakan pada puncak acara Peringatan Hari Ibu ke-81 Tahun 2009 yang dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2009, pukul 09.30 WIB bertempat di Sasono Langen Budoyo (Taman Mini Indonesia Indah).
- Tindak Lanjut SKB
Setelah penandatanganan SKB tentang penanganan ABH akan dilakukan berbagai kegiatan antara lain :
- Sosialisasi dan Advokasi SKB
- Pengembangan kapasitas Aparat Penegak Hukum dan petugas terkait (BAPAS, LAPAS, Rutan, Pekerja Sosial)
- Penyusunan Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan, Standar Operasional dan Prosedur, dalam penanganan ABH sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
- Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan dari SKB
- Rapat koordinasi reguler antar pemangku kepentingan penanganan ABH
Surat Keputusan Bersama Selengkapnya …………………… UNDUH