Palangkaraya (kla.id) “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 tentang pernikahan menyatakan bahwa pernikahan hanya diperbolehkan jika pria mencapai usia 19 dan wanita telah mencapai usia 16 tahun. Pernikahan idealnya dilakukan ketika pria dan wanita siap secara fisik, mental dan psikologis untuk mendorong rumah tangga. bahkan, masih banyak anak-anak yang sudah menikah atau bahkan bercerai. prevalensi pernikahan anak di Indonesia masih tinggi dan belum mengalami penurunan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. The 2018 data Susenas menunjukkan bahwa 1 dari 9 (11%) wanita 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 4,8% menikah sebelum 17 tahun paling rentan terhadap pernikahan.Pada tahun 2018, wanita 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun adalah 11,2% di mana ada penurunan 3,5% dalam kurun waktu 10 tahun dari 2008 yang sebesar 14,7%. Pada tahun 2018, wanita berusia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 15 tahun adalah 0,6%, yang juga mengalami penurunan 1% dalam 10 tahun dibandingkan dengan 2008 sebesar 1,6%. Jika dilihat perprovinsi sebanyak 20 provinsi memiliki prevalensi di atas angka nasional (11,2%). Tiga provinsi dengan prevalensi pernikahan anak tertinggi adalah Sulawesi Barat (19,4%), Kalimantan Tengah (19,1%) dan Sulawesi Tenggara (19,0%). Pernikahan anak merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar anak perempuan. Praktek ini membatasi pendidikan, kesehatan, pendapatan masa depan, keamanan, dan kemampuan anak perempuan. Gadis-gadis muda yang sudah menikah menghadapi risiko fatal bagi kesehatan dan kesejahteraan mereka.Kematian terkait kehamilan adalah salah satu penyebab utama kematian untuk anak perempuan berusia 15-19 tahun di seluruh dunia. Perbedaan definisi usia anak dalam perundangan di Indonesia juga terjadi menjadi salah satu penyebabnya, yaitu:
- Seorang anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk seorang anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 (1) UU No. 35/2014 tentang Amandemen UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak).
- Definisi usia anak dalam UU (UU) Pemuli No. 10 tahun 2008 (pasal 19 ayay 1) sampai 17 tahun.
- Sementara UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 menjelaskan usia minimum pernikahan bagi wanita berusia 16 tahun dan pria berusia 19 tahun dalam sambutannya oleh Fahrizal Fitri, S.Hut., MP sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebelumnya. peserta dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Pernikahan Anak. Kegiatan ini dilakukan oleh Hotel M Bahalap, Jalan RTA. Milono Palangka Raya pada (09/9/2019).
Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten / kota terkait dengan pencegahan pernikahan anak dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak, terutama setelah adanya (RUU) tentang amandemen UU No. 1 1974 tentang Perkawinan. Ada rencana aksi regional setelah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan.
Kegiatan ini dimulai dengan arahan dan pembukaan resmi oleh Gubernur Kalimantan Tengah, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri, S.Hut., MP Paparan dari Deputi untuk Perlindungan Wanita dan Anak-anak dari Kementerian Koordinasi untuk Kementerian Kesehatan Masyarakat, dengan tema Perkawinan Anak dan Pembangunan Manusia, Dewan Perkawinan Adat Dayak Anak-anak dari Kacamata Tradisional Dayak, LPPM Gender Research Center, Universitas Palangka Raya Tema Penyebab dan Efek Perkawinan Anak di Kalimantan Tengah, Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan untuk Anak Perlindungan, Populasi dan Kontrol Keluarga Berencana di Provinsi Kalimantan Tengah Tema Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Mencegah Perkawinan Anak,Kepala Departemen Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan dan Perlindungan Kabupaten Gunung Mas Tema Kebikan Kabupaten Gunung Mas dalam Mencegah Perkawinan Anak. Peserta kegiatan ini adalah 75 (tujuh puluh lima) orang yang mewakili OPD, DPRD, Organisasi Masyarakat Peduli terkait , Organisasi Keagamaan, Akademik dan lainnya dari Provinsi Kalimantan Tengah dan 14 kabupaten / kota dari Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Bapedda di seluruh Provinsi Kalimantan Tengah.Akademisi dan lainnya dari Provinsi Kalimantan Tengah dan 14 kabupaten / kota dari Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Bapedda di seluruh Provinsi Kalimantan Tengah.Akademisi dan lainnya dari Provinsi Kalimantan Tengah dan 14 kabupaten / kota dari Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Bapedda di seluruh Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Rapat Koordinasi yang bersumber dari DIPA Kementerian Koordinator PMK pada tahun fiskal 2019.
Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjanjian pernikahan antara anak laki-laki berusia 19 tahun dan anak perempuan 19 tahun dan peran penting bagi orang tua dan anak-anak dalam sosialisasi PUHA, PUG dan keamanan keluarga (Revika, A .Md).