Rekomendasi Rakornis KLA Tahun 2013

1205

Rapat Koordinasi Teknis KLA tahun 2013, yang diikuti oleh Bupati, Walikota, Kepala Badan/Biro/Kantor PP-PA, dan Bappeda atau yang mewakili dari 34 Provinsi dan 106 kabupaten/kota di Badung 28-30 Oktober 2013, menghasilkan rekomendasi sebagai berikut:

Bappenas:

  1. Mengupayakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan atau Tugas Pembantuan untuk percepatan pengembangan KLA di Kabupaten/Kota.
  2. Memasukkan pengembangan KLA kedalam dokumen perencanaan (RPJMN 2015-2019) sebagai payung hukum pengembangan dan percepatan KLA.

KPP PA :

  1. Melakukan koordinasi dengan Kemendagri dalam revisi PP 41 Tahun 2007 tentang Kelembagaan Daerah, agar memastikan nomenklatur “Anak” masuk dalam struktur pemerintah daerah.
  2. Melakukan koordinasi dan penguatan kapasitas provinsi untuk meningkatkan peran sebagai pembina Kab/Kota dalam pengembangan Kab/Kota Layak Anak, termasuk dalam persiapan deklarasi Menuju Kabupaten/Kota Layak Anak.
  3. Memberikan umpan balik hasil evaluasi KLA pada kabupaten/kota yang mengisi formulir dan menyampaikan ke KPP PA yang sesuai batas waktunya, serta ditembuskan ke provinsi.
  4. Meningkatkan komitmen DPRD melalui berbagai pertemuan di pusat dan daerah, serta media dalam mendukung percepatan KLA.
  5. Memberikan perhatian khusus dalam pengembangan KLA untuk wilayah timur Indonesia, wilayah perbatasan, dan wilayah kepulauan.

Pemerintah Provinsi:

  1. Mengembangkan Provinsi Layak Anak melalui percepatan terbentuknya seluruh Kabupaten/Kota Layak Anak di wilayahnya.
  2. Memasukkan pengembangan KLA kedalam dokumen perencanaan daerah provinsi (RPJMD dan RKPD)  sebagai payung hukum pengembangan dan percepatan Provinsi Layak Anak.
  3. Badan/Biro/Kantor PPPA Provinsi dalam rangka mengembangkan Provinsi Layak Anak bersama Bappeda Provinsi (selaku Ketua Gugus Tugas KLA Tingkat Provinsi, sesuai Permen PPPA No 13 Tahun 2010) melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan tingkat provinsi, termasuk DPRD Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota dalam pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
  4. Membentuk dan Mengoptimalkan peran gugus tugas provinsi.
  5. Menggali berbagai potensi sumberdaya daerah, termasuk menggalang dari dunia usaha dan organisasi masyarakat.
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi kabupaten/kota pengembangan kabupaten/kota layak anak.

Pemerintah Kabupaten/Kota:

  1. Menindaklanjuti Kesepakatan Bersama Bupati/Walikota yang meliputi: Meningkatkan pemenuhan hak anak; percepatan terwujudnya KLA; dan Peningkatan partisipasi Anak.
  2. Memasukkan pengembangan KLA kedalam dokumen perencanaan daerah kabupaten/kota (RPJMD, Renstra SKPD, dan RKPD)  sebagai payung hukum pengembangan dan percepatan KLA.
  3. Menindaklanjuti terbentuknya Forum Bupati/Walikota Menuju Kabupaten/Kota Layak Anak.
  4. Membentuk dan mengoptimalkan peran gugus tugas KLA.
  5. Menggali berbagai potensi sumberdaya daerah, termasuk menggalang dari dunia usaha dan organisasi masyarakat.

APSAI

Mendukung percepatan pengembangan KLA melalui penggalangan perusahaan daerah dan asosiasinya.

 

Lembaga Internasional

Mendukung percepatan pengembangan kabupaten/kota layak anak.

 

Demikian hasil rekomendasi Rakornis KLA tahun 2013 untuk ditindaklanjuti.

Badung, 30 Oktober 2013