SIARAN PERS PEMERINTAH KOTA JAMBI

942

Kota Jambi (kla.id)

Berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi Antisipasi dan Penanganan Dampak Kabut Asap di Kota Jambi, yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi bersama Wakil Wali Kota, Sekda dan jajaran Kepala OPD Pemkot Jambi, serta hasil koordinasi bersama Kakanwil Kemenag Kota Jambi, tanggal 18 Agustus 2019, diputuskan beberapa hal, diantaranya sbb :

Disampaikan Kepada :

1. Seluruh Korwil dilingkungan Disdik Kota Jambi dan Madrasah di lingkungan Kemenag Kota Jambi.

2.Kepala PAUD/TK Negeri/Swasta

3.Kepala SDN/swasta/Madarasah Ibtidaiyah/sederajat

4. Kepala SMPN/ swasta/Madrasah Tsanawiyah/sederajat

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh DLHD Kota Jambi bahwa kondisi kualitas udara dalam 48 jam terakhir, berfluktuatif pada kategori TIDAK SEHAT hingga BERBAHAYA, dengan ini Pemerintah Kota Jambi menyampaikan hal-hal sbb :

1. Siswa PAUD Negeri/ Swasta LIBUR sekolah mulai tanggal 19 s.d. 25 Agustus 2019.

2. Siswa SDN/Swasta/Madrasah Ibdtidaiyah/sederajat, Kelas 1 sampai dengan Kelas 4, LIBUR sekolah mulai tanggal 19 s.d. 21 Agustus 2019.

3. Siswa SDN/Swasta/Madrasah Ibtidaiyah/sederajat, kelas 5 dan kelas 6, mulai tanggal 19 s.d. 23 Agustus 2019, DIKURANGI JAM BELAJARNYA (Masuk jam 9.00 WIB, pulang jam 13.00 WIB). 4. Siswa SMPN/Swasta/Madrasah Tsanawiyah mulai tanggal 19 s.d. 23 Agustus 2019, DIKURANGI JAM BELAJARNYA (masuk jam 08.30 WIB pulang jam 13.00 WIB). 5. Bagi Kepsek, Guru, TU, dan lainnya, tetap masuk kerja seperti biasa.

6. Selama libur, guru tetap memberikan tugas kepada siswanya agar siswa tetap belajar dirumah masing-masing.

Setelah waktu libur yang ditetapkan, KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), berjalan sebagaimana biasanya sambil menunggu keputusan berikutnya.

Demikian, pemberitahuan ini untuk dilaksanakan, disebarluaskan dan diinformasikan kepada masyarakat Kota Jambi.