SINERGI PUSPA UNTUK KESEJAHTERAAN PEREMPUAN DAN ANAK DI DESA BAKA JAYA & DESA KATUA ~ DOMPU NTB

1264

Dompu kla.id, Dinas Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu Rabu (22/01~2020) melalui Bidang Kelembagaan dan Gender, giat melaksanakan Advokasi Pembentukan PUSPA (Partisipasi Publik untuk Kejahteraan Perempuan dan Anak di 2 Desa, yakni Desa Baka Jaya Kecamatan Woja dan Desa Katua Kecamatan Dompu.

Kegiatan Advokasi Pembentukan Forum PUSPA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu dinakhodai oleh HJ. NURJAYANTI, SKM.,MPH (Kepala Bidang Kelembagaan dan Gender) mengungkapkan tujuan dari Wadah Forum PUSPA.
“PUSPA adalah Partisipasi Paublik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak yang bertujuan adalah sebagai wadah menyamakan persepsi serta bekerja sama untuk mengatasi permasalahan perempuan dan anak, contoh Trafficking, Pernikahan Dini, Putus Sekolah, Prostitusi Online, Eksploitasi, Kematian Ibu dan Anak, dan lain~lain”.

“Dalam mengatasi masalah~masalah tersebut maka perlu dibentuknya Forum PUSPA Tingkat Desa/Kelurahan dalam Wilayah Pemerintah Kabupaten Dompu dalam hal mengatasi permasalah tersebut”, lanjut Umi Yaya.

Wadah PUSPA beranggotakan Lembaga~Lembaga, Media Massa, Perguruan Tinggi, juga elemen masyarakat lainnya.
Dalam menyebarluaskan dan mensukseskan Unggulan “Three End’s” yang berisikan pesan mengakhiri kekerasan pada perempuan dan anak, menghentikan perdagangan manusia serta mengakhiri kesenjangan ekonomi antara perempuan dan anak.

Pada kesempatan yang sama Kepala Seksi Pengarusutamaan Gender (PUG) Bidang Politik, Sosial dan Budaya (SUDARTINI) menyampaikan masalah yang akan dibahas saat kegiatan ini adalah denga Pembentukan Forum PUSPA yang dimana Kegiatan Advokasinya pada Kepala Desa Baka Jaya Kecamatan Woja dan Kepala Desa Katua Kecamatan Dompu beserta Jajarannya dengan maksud mohon mendukung terkait dengan Pembentukan Forum PUSPA di Tingkat Desa Baka Jaya dan Desa Katua.
Kepala Seksi PUG Bidang Politik, Sosial dan Budaya menggambarkan Prosedur Pembentukan Forum PUSPA terkait dengan Penetapan Keputusan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Desa, yang sebelumnya Keputusanya dibuat harus mengidentifikasi terlebih dahulu sasaran yang akan menjadi Kelompokm Forum PUSPA, selanjutnya dikoordinasikan dengan Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu.

Kepala Desa Baka Jaya~Woja dan Kepala Desa Katua~Dompu merespon positif atas Program/Kegiatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu dengan berbagai Program Kegiatan dalam rangka melaksanakan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus pada Anak di Desanya masing~masing.

Perlindungan dan Peningkatan Kesejahteraan Perempuan dan Anak di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Isu kekerasan, perdagangan orang, akses ekonomi, kesetaraan dan keadilan gender, hambatan tumbuh kembang anak serta deretan masalah lainnya.

Kompleksitas tantangan dalam melindungi dan mensejahterakan perempuan dan anak, memaksa Pemerintah untuk mengambil tindakan segera dan mengatasi hal tersebut dengan mendorong keterlibatan multi~pihak. Tentu tak mudah, atas dasar itulah Kementerian PPPA~RI melaksanakan Program 3 ENDS sebagai Program Unggulan dalam upaya memprioritaskan penyelesaian kasus~kasus yang secara prinsip akan bisa mengatasi tantangan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara keseluruhan.

Perlindungan dan peningkatan kesejahteraan perempuan dan anak di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Isu kekerasan, perdagangan orang, akses ekonomi, kesetaraan dan keadilan gender, hambatan tumbuh kembang anak, serta deretan masalah lainnya.

Program 3 ENDs memprioritas pada 3 Isu Utama yaitu; 1)Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; 2)Akhiri Perdagangan Orang; dan 3)Akhiri Kesenjangan Akses Ekonomi bagi Perempuan. Strategi untuk mencapai tujuan Program 3 ENDS mencakup pada semua level strategi tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu membangun sinergi melalui Forum Komunikasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (FK-PUSPA). Karena masalahnya sangat kompleks, cakupan wilayah sangat luas dan keterbatasan sumber daya, jika dilakukan sendiri~sendiri.

Pendirian Forum ini difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu melalui Bidang Kelembagaan dan Gender. Tujuan utama dari Pembentukan FK~PUSPA dalah mendukung Program Nasional untuk mengakhiri kekerasan perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan manusia dan mengakhiri kesenjangan ekonomi perempuan, yang disebut Three Ends.

Landasan Hukum Pembentukan Forum Komunikasi PUSPA yang secara khusus untuk memperkuat Partisipasi Lembaga Masyarakat, adalah Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor7 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dengan mandat, tujuan dan sumber daya yang dimiliki stakeholders di Kabupaten Dompu, dengan sungguh~sungguh melakukan sebuah sinergi dan kemitraan, maka sebuah visi besar untuk kesejahteraan perempuan dan anak dapat di wujudkan. Forum Komunikasi PUSPA Dompu akan bekerja menjadi jembatan kemitraan multi~stakeholders, misalnya kemitraan antara Perusahaan dengan Lembaga Masyarakat melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR), menjembatani kebutuhan Regulasi untuk akses Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, dan kemitraan~kemitraan lainnya.

[D’Tini/DP3A Dpu]