Siswa Berhadapan Hukum Bisa Tetap Sekolah Brebes

1242

Brebes (www.kla.or.id) Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Tiara Kabupaten Brebes, bersama tim melakukan advokasi terhadap anak berhadapan dengan hukum sebagai korban, sebut saja Mawar (16). Hasilnya, Mawar tetap akan sekolah di SMK Kerabat Kita Bumiayu. Tim advokasi yang terdiri dari PPT Tiara, Bidang Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) dan Gerakan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan (Gelatik) tersebut, mendatangi dan melakukan klarifikasi ke SMK Kerabat Kita, Kamis (15/03). Ketua PPT Tiara, Drs Aqilatul Munawaroh mengatakan, setelah dilakukan advokasi hasilnya ada satu pemahaman dengan SMK Kerabat Kita sehingga tetap membuka kesempatan pada Mawar untuk terus bersekolah. “Hasil advokasi kita sudah sepakat dan sepaham hak-hak anak harus dilindungi dan korban akan tetap bersekolah,” kata Aqilah yang juga sebagai ketua tim advokasi. Selain itu, Tim advokasi juga memastikan adanya jaminan pada Mawar untuk tidak akan ada perlakuan diskriminasi atau dikucilkan dan juga tidak ada kekerasan verbal. Sehingga Mawar sebagai anak tetap mendapatkan hak dan perlindungan sebagaimana mestinya. “Kami juga meminta kepastian pada sekolah agar korban, sebagai anak mendapatkan hak dan perlindungan sebagaimana mestinya,” ujar Aqilah. Selanjutnya, diharapkan SMK Kerabat Kita dapat menjadi sekolah yang ramah anak, karena dapat memberikan pemenuhan hak anak untuk menerima pendidikan. “Harapannya nanti sekolah itu bisa menjadi sekolah yang ramah anak,” Sebelumnya, Mawar siswa Kelas X SMK Kerabat Kita Bumiayu menjadi korban atas percobaan pembunuhan dan kasusnya kini dalam penangan pihak berwajib, telah mendapatkan surat untuk pindah sekolah ke luar daerah. Sementara saat ini korban juga masih harus menjalani proses penanganan hukum sebagai korban. Kepala SMK Kerabat Kita, Suherman kepada Tim Advokasi menyampaikan, pihaknya hanya memberikan surat pindah dan itu setelah ada surat pengunduran diri korban yang ditandatangani dengan atas nama wali murid korban. “Karena ada surat pengunduran diri, kami beri surat pindah,” katanya. Namun begitu, akhirnya Suherman menganggap surat pindah itu tidak ada dan korban dapat tetap dapat belajar di SMK Kerabat Kita. Suherman juga menjamin Mawar akan mendapatkan haknya sebagai anak dan tidak ada diskriminasi dan tidak ada kekerasan verbal. Tim advokasi terdiri dari Ketua PPT Tiara Brebes, Aqilatul Munawaroh, Kabid Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak DP3KB, Rini Pujiastuti dan Ketua Gelatik, Tazkiyatul Mukminah, serta awak media yang peduli perlindungan anak.(ZL1703)