SOP SATGAS GARDU TANGKAS PERAK “MEKANISME PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN DOMPU”

1444

“Gerakan Terpadu yang mampu memberdayakan kembali secara utuh Perempuan dan Anak yang menjadi Korban Kekerasan, membutuhkan Perlindungan Hukum Penanganan Medis Psikologis dan Pendampingan”

Dompu~NTB Kla.id, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak perlu penanganan Komprehensif karena pada umumnya Perempuan dan Anak Korban Kekerasan pasti mengalami penderitaan fisik, psikis, seksual maupun sosial yang secara keseluruhan dapat berpengaruh pada penurunan kualitas hidup.
oleh karena hal tersebut diperlukan Gerakan Terpadu yang mampu memberdayakan kembali secara utuh Perempuan dan Anak yang menjadi Korban Kekerasan, membutuhkan Perlindungan Hukum, Penanganan Medis, Psikologis dan Pendampingan.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati, SE.,M.Si disela acara Pengukuhan dan Pembekalan Pengurus/Anggota Satgas GARDU TANGKAS PERAK Kelurahan Kandai Dua, Sabtu (07/09~2019) di Kantor Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Kabupaten Dompu~NTB.

Model Pelayanan Terpadu yang dikembangkan Satgas GARDU TANGKAS PERAK adalah Layanan Terpadu Berbasis Jaringan atau Sistem Rujukan.
“Pelayanan Berjejaring merupakan Pelayanan yang dilakukan oleh Institusi Pemberi Layanan secara terpisah yang diselenggarakan oleh beberapa Lembaga Layanan. Jika disatu Lembaga Layanan tidak tersedia Layanan yang dibutuhkan, maka Korban dirujuk ke Institusi Pelayanan Lain sesuai Kebutuhan Korban”, urai Umi Yat Kadis Dinas PPPA Kabupaten Dompu.

“Meski demikian Lembaga yang memberikan rujukan tetap harus bertanggung jawab atas keseluruhan Proses Rujukan Pelayanan yang diperlukan bagi Korban hingga penangannannya selesai. Oleh karena itu, perlu memperkuat kerjasama antara Institusi Terkait dalam hal penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan”, Lanjut Umi Yat.

Keputusan Bupati Dompu (SOP Pelayanan Satgas GARDU TANGKAS PERAK) di Kabupaten Dompu
Program Kegiatan yang diterapkan di Satgas GARDU TANGKAS PERAK meliputi ;
1) Layanan Informasi;
2) Layanan Konsultasi;
3) Layanan Konseling Tingkat Awal/Dasar;
4) Layanan Medis;
5) Layanan Penanganan dan Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum kepada Korban, Saksi, Keluarga dan Teman Korban;
6) Layanan Psikologi dan Spiritual;
7) Layanan Rohani;
8) Layanan Psikososial;
9) Layanan Penyediaan Rumah PERAK;
10) Layanan Pemulangan dan Reintegrasi Sosial;
11) Layanan~Layanan yang Relevan untuk Pemenuhan Hak Asasi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Traficcking;
12) Melakukan Pencegahan dengan Sosialisasi;
13) Mengupayakan kerjasama dengan Pihak Lain;
14) Membangun Sistem Pendataan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Kasus Traficcking;
15) Melakukan Proses Aksi~Refleksi yang teratur, sebagai Proses Evaluasi Kegiatan Satgas terhadap Korban Kekerasan Perempuan dan Anak; dan
16) Melakukan Koordinasi Rutin (secara Berkala).

Umi Yat juga mengungkapkan Kriteria Korban adalah “Korban Kekerasan dan Trafficking, pada Perempuan dan Anak yang mengalami salah satu atau lebih Jenis Kekerasan, baik Kekerasan Fisik, Psikis, Seksual, Eksploitasi dan Penelantaran Ekonomi Sosial, Mental Spiritual, Kekerasan Lainnya seperti Ancaman Kekerasan dan Pemaksaan termasuk juga Kelompok Perempuan dan Anak Kurang Mampu atau Rentan Kekerasan di Kabupaten Dompu”, pungkasnya.

SOP Layanan Satgas GARDU TANGKAS PERAK, yakni :

(1) Penanganan Pengaduan Satgas GARDU TANGKAS PERAK; Pelapor Melapor secara Langsung (Korban atau Keluarga, Masyarakat dan/atau Lembaga datang secara langsung melalui telepon dan/atau surat melaporkan Dugaan Tindak Kekerasan;
a) Korban diterima oleh Petugas Satgas yang ditugaskan untuk melakukan Identifikasi Cepat tentang apakah Pengaduan adalah Korban Kekerasan;
b) Bila saat itu Korban dalam keadaan tertekan, luka parah, pingsan dsb, maka Langkah Pertama Penanganan Medis bagi Korban dan Identifikasi Cepat dapat dilakukan berdasarkan Keterangan Keluarga /Pendamping Lainnya;
c) Apabila Korban berada dalam Kondisi Gawat, maka segera dilakukan Intervensi Krisis sesuai dengan Langkah~Langkah Penanganan Korban Kritis;
d) Apabila Identifikasi Cepat menunjukan bahwa Pengadu adalah Korban Kekerasan dan dalam kondisi yang memungkinkan untuk diwawancarai, maka Petugas menawarkan kepada Korban untuk menjalani Proses Wawancara;
e) Diskusikan dengan Korban atau Pendamping tentang Pilihan Layanan yang dibutuhkan Korban yaitu Pelayanan Kesehatan, Psikologi, Pelayanan Konsultasi, Pelayanan Mediasi, Rehabilitasi Sosial, Bantuan Hukum atau Pemulangan dan Reintegrasi;
f) Pilihan yang diambil oleh Korban akan menjadi Dasar Pemberian Pelayanan Selanjutnya;
g) Dalam Kasus Anak yang tidak mempunyai Pendamping atau Wali, Petugas selama 1 atau 2 Petugas yang Proffesional mempunyai Wewenang Khusus dengan memegang prinsip untuk Kepentingan Terbaik bagi Anak

(2) Penanganan Pengaduan Satgas GARDU TANGKAS PERAK; Pengaduan Melalui Surat
a) Petugas Membaca Surat yang masuk, kemudian Surat disampaikan kepada Petugas yang terkait dengan Substansi Masalah untuk dianalisa dan segera ditanggapi;
b) Apabila didalam Surat terdapat Indikasi bahwa Pelapor adalah Korban Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Hubungan Sedarah, maka segera dikoordinasikan dengan Kepolisian;
c) Apabila tersedia Pelayanan Pengaduan (Kepolisian, Rumah Sakit atau Lembaga Pemerhati Perempuan dan Anak) yang tergabung dalam Satgas yang Lokasinya lebih dekat dengan Rumah Korban, maka Petugas harus menginformasikan melalui Surat, Nama dan Alamat Layannan Pengaduan Terdekat dengan Rumah Korban;
d) Surat dibuat Rangkap Dua, Satu Copy untuk dikirimkan kepada Korban dan Satu Copy disimpan sebagai Arsip;
e) Surat dikirim dalam Amplop Tertutup Berperekat tanpa memakai Nama Instansi/Lembaga;
f) Copy Surat diarsipkan dalam Folder Khusus

(3) Pelapor Datang dengan cara Dijangkau oleh Petugas (Outreach); Apabila Korban tidak bisa datang langsung, Satgas akan mengirimkan Petugas untuk melakukan Penjangkauan dan Menawarkan Pelayanan Kepadanya.
Penjangkauan juga bisa menjadi tindak lanjut dari Pengaduan melalui Telepon, SMS ataupun Surat oleh Korban maupun Pihak Lain serta Pemberitaan Media Massa.
Penjangkauan dapat pula tidak dilakukan ditempat tinggal Korban, bila Korban merasa tidak aman melakukan Pengaduan dan Wawancara di rumah.

Langkah~Langkah Penjangkauan ;
a) Sebelum melakukan Penjangkauan, maka Petugas Satgas berkoordinasi dengan Petugas Satgas (bila ada) pada Lokasi dimana Korban berada;
b) Setelah berkoordinasi maka Petugas mendatangi Korban dan membawa Korban ke Satgas terdekat dan langsung ke Satgas Kabupaten (Dinas PPPA Kabupaten Dompu);
c) Jika Korban dalam Kondisi kurang aman, maka Petugas harus memastikan terlebih dahulu tentang Keamanan Korban dan Dirinya Sendiri dengan berkoordinasi dengan Polres/Polsek pada Lokasi dimana Korban berada;
d) Petugas melakukan Pemetaan Cepat tentang Situasi di Lokasi Penjangkauan dan menentukan Strategi/Jalan Masuk yang paling aman untuk menjangkau Korban;
e) Memperkenalkan Diri dan Menyampaikan Tujuan Penjangkauan dan Manfaat untuk Korban;
f) Memastikan bahwa Korban setuju dengan Tawaran Penjangkauan;
g) Mendiskusikan tentang hal Keamanan yang mesti diperhatikan;
h) Untuk Korban Anak, melakukan Proses diatas dengan Keluarga yang Bertanggungjawab;
i) Pastikan adanya Pendamping yang dipercaya oleh Anak untuk turut serta ke Satgas;
j) Jika Korban menolak untuk dilakukan Proses Pendampingan, lebih lanjut Petugas mengajak Korban untuk membuat Perencanaan Penyelamatan Diri yang mencakup cara melarikan diri dari rumah, cara mencapai tujuan penyelamatan, penyimpanan dokumen penting dan uang bekal;
k) Sebelum Meninggalkan Tempat, Petugas memberikan Nomor Kontak yang bisa dihubungi jika sewaktu~waktu Korba Berubah Pikiran;
l) Memulai Wawancara dengan Korban, bila Korban telah menyatakan Persetujuannnya;
m) Langkah~Langkah Selanjutnya sama dengan Penerimaan Pengaduan bagi Pelapor yang datang langsung; dan
n) Sebelum meninggalkan Tempat, Petugas memberikan Nama, Alamat dan Nomor Kontak dan meminta agar Korban menyimpannya ditempat yang aman.   [Yd/DP3A Dpu]