Kota Jambi. (kla.id)
Anak adalah semua orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali ditentukan lain oleh hukum suatu negara. Semua anak memiliki semua hak yang disebutkan di dalam Konvensi ini. Hak-hak anak berlaku atas semua anak tanpa terkecuali. Anak harus dilindungi dari segala jenis diskriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orangtua atau anggota keluarganya yang lain. Semua tindakan dan keputusan menyangkut seorang anak harus dilakukan atas dasar kepentingan terbaik anak. Pemerintah bertanggung jawab memastikan semua hak yang dicantumkan di dalam Konvensi dilindungi dan dipenuhi untuk tiap anak.
Guna memberikan pemahaman terkait hak anak pada berbagai instansi dan elemen masyarakat, agar menjadi perhatian dan dapat dipenuhi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi, melaksanakan kegiatan sosialisasi konvensi hak anak, kepada 50 peserta dari Guru SMP dan SMA yang ada di Kota Jambi. Sosialisasi yang dilaksankan pada Kamis tanggal 10 Juni 2021 bertempat di Aula DPMPPA Kota Jambi ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kepahaman para peserta sosialisasi yang telah diplih.
Sosialisasi konvensi hak anak ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi, Ir. Sonya Maudy Anna.T. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini dari DP3AP2 Provinsi Jambi Abd. Hanan dan Andi setiawan Kemenkumham Wilayah Jambi.
Sekretaris DPMPPA Kota Jambi dalam sambutannya mengatakan, “Perlindungan anak merupakan persoalan yang sangat rumit sehingga perlu mendapat perhatian serius seluruh elemen masyarakat, terutama orangtua, termasuk guru karena dalam sehari ada beberapa jam anak-anak berada di sekolah. Perlindungan terhadap anak merupakan hal yang sangat penting mengingat banyaknya persoalan yang menimpa anak, termasuk yang disebabkan oleh pengaruh teknologi”.
Terkait hal tersebut, Ir. Sonya berharap para guru di sekolah harus mampu memfasilitasi peserta didik, berperilaku terpelajar yang ditampilkan dalam pencapaian prestasi akademik, perilaku yang beretika dan berahlak mulia, kreatif, disiplin dan bertanggung jawab, meningkatkan sensitifitas dan keperdulian bersama semua komponen yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan dan pelindungan hak-hak anak yang dimana sekolah adalah lembaga bagi anak untuk menuntut ilmu, bermain dan mengembangkan diri dan potensinya.