Kota Jambi (kla.id)
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan dan melaksanakan berbagai program yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan kepada anak, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menggagas sebuah startegi gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) merupakan salah satu upaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam memberikan perlindungan terhadap anak dengan berbasis masyarakat.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) kota Jambi menyelenggarakan acara sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) bertempat di Aula Kantor DPMPPA Kota Jambi, acara dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 5 s/d tanggal 7 Tahun 2020.
Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PATBM) di buka langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi drg. Ibu Irawati Sukandar, M.Kes dan di dampingi oleh Sekretaris DPMPPA Ibu Ir. Sonya Maudy Anna. T, Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kota Jambi Ibu Yuniati, S.Sos, ME.
Peserta Sosialisasi Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PATBM) di Kota Jambi pada Tahun 2020 ini adalah Kader Kecamatan se-Kota Jambi berjumlah 11 Kecamatan dan Kader Kelurahan se-Kota Jambi berjumlah 62 Kelurahan, di bagi menjadi 2 (dua) gelombang. Adapun Narasumber dari kegitan Sosialisasi ini yaitu dari KEMENKUMHAM Wilayah Jambi dan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi menyampaikan “ PATBM Adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak”
“Pelaksanaan kegiatan hari ini merupakan upaya pemerintah untuk masyarakat dapat menggali, menelaah dan mengambil inisiatif dalam mencegah dan memecahkan permasalahan yang ada secara mandiri, masyarakat yang dimaksud dalam konteks gerakan ini adalah Komuitas (Kelompok orang yang saling berinteraksi) yang tinggal di batas-batas administrasi Pemerintah yang paling kecil yaitu Kecamatan dan Kelurahan” tambahnya.
Maksud dan Tujuan dari Kegiatan Sosialisasi PATBM ini Adalah Pengembangan PATBM untuk menguatkan kapasitas masyarakat melakukan upaya perlindungan anak dengan mencegah dan memecahkan secara mandiri dan membetuk Fasilitator/ Relawan mampu mendampingi masyarakat dalam pengembangan PATBM sebagai salah satu indikator Kota Layak Anak dengan cara mencegah kekerasan terhadap anak, dan menanggapi kekerasan terhadap anak.