Kota Jambi (Kla.id)
Dalam upaya mencegah tindakan radikalisme dan terorisme pada anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi menyelenggarakan “Sosialisasi Pencegahan Anak dari Radikalisme dan Tindakan Terorisme” bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi. Hal ini sebagai upaya menekan penyebarluasan paham radikal di lingkungan masyarakat, terutama pada anak yang banyak terlibat dalam tindak pidana terorisme karena dibujuk, dirayu, didoktrin, dan diajarkan untuk melakukan tindakan radikal serta terorisme oleh orang terdekat, seperti tetangga, guru, teman bermain, bahkan mirisnya oleh oknum orangtua. Dua faktor penyebab munculnya paham radikalisme dan tindak pidana terorisme, yaitu faktor internal, seperti minimnya pemahaman anak tentang agama, wawasan kebangsaan, jenis kelamin, umur, intelegensi, dan kematangan emosi anak. Sedangkan untuk faktor eksternal berupa keluarga, lingkungan, media, kemiskinan, pendidikan.
Dalam acara sosialisasi tersebut turut hadir Ibu Dra. Hj. Noverentiwi Dewanti, M.E. Kadis DPMPPA Kota Jambi yang diwakili oleh Ibu Ir. Sonya Maudy Anna. T Sekretaris DPMPPA Kota Jambi, Bapak Dr. M. Ridwan Jalil, M.Pd.i Wakil Ketua MUI Kota Jambi, Bapak Tri Putra Jaya, SE Kabid Bina Ideologi & Wasbang, Peserta Forum Anak Daerah Kota Jambi beserta Siswa/Siswi sekolah Se-Kota Jambi.
dalam kesempatan tersebut ibu Sekretaris DPMPPA Kota Jambi mengatakan, “radikalisme dan terorisme merupakan ancaman terhadap anak dari sisi keagamaan, kehidupan bermasyarakat, tumbuh kembang, karakter, budi pekerti, nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air oleh karena itu pentingnya masyarakat bertanggung jawab untuk berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial, melaporkan kepada pihak berwenang bila terjadi pelanggaran hak anak, dan berperan aktif dalam menghilangkan pelabelan negatif terhadap anak korban terkait terorisme,” ucap Ibu Sonya Sekretaris DPMPPA Kota Jambi.
maka itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan orang tua harus paham bagaimana untuk melindungi anak dari ancaman radikalisme dan teorisme serta bertanggung jawab dalam memberikan pendampingan psikososial; bantuan sosial bagi anak dari keluarga tidak mampu; pelindungan dan pendampingan dalam proses peradilan; edukasi tentang pendidikan, ideologi dan nilai-nilai nasionalisme; konseling bahaya terorisme dan pendampingan sosial.