Sosialisasi Peraturan Walikota Jambi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak

841

Kota Jambi (kla.id)

Sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang  Peraturan Walikota Jambi tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak bahwa orang tua berkewajiban mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Untuk itu dalam upaya perlindungan anak dan pemenuhan hak anak perlu dibuat peraturan terkait dengan upaya-upaya pencegahan perkawinan pada usia anak dan upaya pendampingan dan pemberdayaan bagi anak yang sudah melakukan perkawinan pada usia anak dengan mengedepakan asas kepentingan terbaik bagi anak.

Bagian Hukum Setda  Walikota Jambi bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Walikota Jambi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan di  SMAN 1  dan SMAN 6 Kota Jambi pada Tanggal 17 dan 18 Februari 2020 yang akan dilanjutkan di SMA/SMP yang ada di Kota Jambi.

Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Bapak Amirullah, SH  selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi beserta Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Hukum setda Kota jambi Ibu Nilawati, SH, MH, dan jajarannya , turut hadir pada sosialisasi ini Kepala Sekolah SMAN 6 Kota jambi S. Robinson Hutapea dan Para Guru- guru SMAN 6 Kota jambi. Kegiatan ini menghadirkan 2 (dua) Narasumber dari Univ. Jambi (UNJA) Dosen Prodi Psikologi Ibu Dessy Pramudiani, S.Psi. M.Psi dan Ibu Yuniati, S.Sos, ME selaku Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak  pada Dinas Pemberdayaan masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi.

Dalam sambutannya Amirullah Mengatakan “ upaya Pencegahan Perkawinan pada usia Anak menjadi tanggung jawab kita bersama, keterlibatan semua stakeholder dibutuhkan untuk saling bersinergi meminimalisasinya, terus berupaya mendorong semua pihak, terutama masyarakat dan para orang tua khususnya “ pungkasnya

Karena selain mempengaruhi Indeks Pembangunan Manusia Perkawinan anak juga mempengaruhi indeks kemiskinan. Dari segi pendidikan, banyak anak yang putus sekolah sebab sebagian besar anak yang menikah dibawah usia 18 tahun tidak melanjutkan pendidikannya. Perkawinan anak juga berdampak pada kesehatan ibu dan anak.

“ Secara terus menerus agar kalangan pendidik mengingatkan pelajar tidak melakukan perkawinan dini dengan lebih aktif berinteraksi dan menyampaikan dampak lainnya terhadap perkawinan pada usia anak sekolah. Kepala sekolah dan guru selalu menyinggung masalah itu setiap ada kegiatan di sekolah “ tambah Amirullah.

Tujuan dari kegiatan Sosialisasi ini yaitu terbangunnya komitmen, partisipasi dan peran aktif para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan bidang tumbuh kembang anak, khususnya dalam pencegahan perkawinan pada usia anak. Meningkatkan koordinasi, serta meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan lembaga pengasuhan atau instansi terkait yang menangani anak-anak, dalam menyusun kebijakan dan terwujudnya salah satu indikator Kabupaten/Kota layak anak.