Nunukan, Jum’at 25 Maret 2022 bertempat di Hotel Neo Fortune dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Sosialisasi ini dilaksanakan oleh DPRD Provinsi, Bapak Andi Hamzah (Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara). Dengan Sosialisasi ini diharapkan agar masyarakat dapat lebih mengetahui bahwa perempuan dan anak sebagai kaum yang rentan terhadap kejahatan baik kejahatan seksual ataupun kekerasan lainnya mendapatkan perlindungan dari Pemerintah dan Negara.
Selain itu juga agar perempuan dan anak dapat mengetahui kemana mereka dapat melaporkan apabila mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari orang terdekatnya ataupun dari lingkungannya.
Peserta dari Sosialisasi ini adalah Pengurus Pos Yandu yang ada di wilayah Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan sebanyak 95 orang. Dengan Narasumber dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Endah Kurniawatie, S.Psi (Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak) serta dr. Ika Bihandayani (Kepala Puskesmas Nunukan). Ieien.