Sosialisasi Perlindungan Anak HI CBC Mawaddah Warramah

1577

Kota Jambi (kla.id)

Anak merupakan seseorang yang berusia di bawah 18 tahun termasuk dalam kandungan, demikian bunyi undang-undang No 35/2014 menyebutkan. Mereka secara biologis dan sosiologis melekat pada sesuatu yang melindunginya. Bayi dalam kandungan dilindungi orangtuanya, begitupun saat ia sudah lahir dan berkembang, membutuhkan orang dewasa dalam proses optimalisasi diri dalam berkembang, yakni orangtua, keluarga, relasi sosial di masyarakat, sekolah, dan lingkungan di sekitarnya.

Bertajuk Sosialisasi Perlindungan Anak dari Masalah Sosial, Lembaga Pendidikan HI CBC Mawaddah Warrahmah Binaan TP PKK Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan tersebut yang digelar dengan maksud untuk menyadarkan orang tua dan masyarakat untuk semakin melindungi, dan perhatian terhadap isu kejahatan sosial yang menimpa anak-anak.

Lembaga Pendidikan HI CBC Mawaddah Warrahmah juga melakukan deklarasi sekolah ramah anak di Lembaga Paud CBC Mawaddah Warramah, jalan Basuki Rachmat No. 11 Kel. Paal Lima Kec. Kota Baru (11/11/19)

Turut mendatangani deklarasi tersebut Kepala Bidang (Kabid) Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DPMPPA Kota Jambi Yuniati, S.Sos, ME selaku Narasumber dan Ketua Lembaga Pendidikan HI CBC Mawaddah Warrahmah Titin Sri Utami S.Pd serta diikuti oleh peserta. Deklarasi tersebut dilakukan bersamaan dengan program “Sehari Belajar di Luar Kelas”

Yuniati mengatakan “Dalam UU Perlindungan Anak, hak pengasuhan dan pemeliharaan anak sangat spesifik sebagai sebuah mandat yang dilindungi dalam bernegara. Hak anak bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia (HAM). Hak hidup dan memperoleh kehidupan sesuai dengan tumbuh kembang seorang anak menjadi prinsip dasar dalam penegakan HAM Anak”.

“Salah satu yang patut kita benahi adalah efektivitas partisipasi masyarakat akan pentingnya menghapus kekerasan pada perempuan dan anak. Memperluas jangkauan, merangkul semua kalangan dan bersinergi dengan berbagai kalangan untuk menemukenali dan melakukan gerakan menghapus kekerasan tersebut. Kekerasan dalam bentuk fisik, psikis, emosi, kekerasan seksual, kekerasan akibat eksploitasi, tindak perdagangan orang, eksploitasi ekonomi, kekerasan secara ekonomi merupakan bentuk-bentuk yang patut kita waspadai dalam kekerasan tersebut seraya menggalang kekuatan untuk memeranginya” imbuhnya.