Sosialisasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGS) Bagi OPD Provinsi, Dinas Yang Menangani PPPA Kabupaten/Kota Dan Bappeda Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan

Kesetaraan Gender dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGS)

1901

Kesetaraan gender adalah tujuan kelima dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) yang ditentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk dilaporkan oleh sekitar 40 negara dalam bentuk Voluntary National Review (VNR).

Sasaran global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) pada tujuan kelima, adalah:

  1. Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan di mana pun;
  2. Menghilangkan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan manusia dan eksploitasi seksual serta berbagai jenis eksploitasi lainnya;
  3. Menghilangkan semua praktek berbahaya, seperti pernikahan anak, pernikahan dini dan paksa, serta sunat perempuan;
  4. Menjamin partisipasi penuh dan efektif, dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat;
  5. Menjamin akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi, dan hak reproduksi seperti yang telah disepakati sesuai dengan Programme of Action of the International Conference on Population and Development and the Beijing Platform serta dokumen-dokumen hasil reviu dari konferensi-konferensi tersebut.

Di dalam Indonesia SDGs Voluntary National Review (VNR) 2017, salah satunya terdapat laporan terkait dengan kemajuan Indonesia pada isu Kesetaraan Gender dan Keadilan (Gender Equality and Equity) dengan  fokus pada 3 (tiga) poin utama yang disampaikan dalam Forum Politik Tingkat Tinggi di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat tanggal 17 Juli 2017, yaitu:

  1. integrasi agenda Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender ke dalam dokumen perencanaan pembangunan RPJMN, khususnya untuk kesehatan, layanan dasar, pendidikan, politik dan manajerial, teknologi, serta layanan keuangan;
  2. peningkatan perempuan PNS (Eselon I-IV) di instansi pemerintah yang menduduki posisi penentu kebijakan dan manajerial (2011 – 2015) dan;
  3. keterwakilan perempuan di lembaga legislatif meningkat dari 11.82% pada 2004 menjadi 17.32% pada 2014.

Sejalan dengan hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak mengambil langkah untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tujuan SDGs bagi SKPD dan Kabupaen/Kota Provinsi Kalimantan Selatan yang bert ujuan :

  1. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur skpd provinsi dan kabupaten/kota tentang tujuan pembangunan berkelanjutan (tpb)/sustainable development goals (sdgs) yaitu pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya.
  2. Menjadi dasar pemikiran dalam menyusun rencana aksi daerah di provinsi kalimantan selatan
  3. Meningkatkan kompetensi dalam menganalisis, menelaah, serta  menyusun  program  dan kegiatan  yang berperspektif  gender, sesuai  dengan juklak/juknis dengan mengedepankan program unggulan

(NAM)