UMI YAT ; PENCANANGAN RUMAH PERAK KANDAI DUA~WOJA DOMPU SEBAGAI WADAH PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

902

Dompu~NTB Kla.id, Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu telah meluncurkan Inovasi program dalam rangka Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Dompu dengan membentuk Rumah PERAK.
Rumah PERAK ini merupakan aktualisasi dari Peraturan Bupati Dompu Nomor 37 Tahun 2019 tentang Satgas GARDU TANGKAS PERAK (Gerakan Terpadu Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak) di Kabupaten Dompu dan Keputusan Bupati Dompu Nomor 463/341/DPPPA/2019 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Tugas Gerakan Terpadu Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (Satgas GARDU TANGKAS PERAK).

Dalam Laporannya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati, SE..M.Si, menyampaikan tujuan dari dibentuknya Rumah PERAK ini adalah agar dapat mencegah Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; Melindungi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; Menindak Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sesuai dengan Peraturan Perundang~Undangan yang berlaku; Memberikan Rasa Aman terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; dan Memulihkan Kondisi Fisik, Psikis dan Ekonomi Perempuan maupun Anak Korban Kekerasan.

Dasar Hukum dibentuknya Rumah PERAK sebagai berikut ;
(1) Undang~Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
(2) Undang~Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Konvensi mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita;
(3) Undang~Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
(4) Undang~Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
(5) Undang~Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang~Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang~Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
(6) Undang~Undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
(7) Undang~Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
(8) Undang~Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang;
(9) Undang~Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
(10) Undang~Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
(11) Undang~Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang~Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang~Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
(12) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak bagi Anak~Anak yang Mempunyai Masalah;
(13) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
(14) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;
(15) Peraturan Menteri Negara Pembardayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan;
(16) Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak;
(17) Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang;
(18) Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
(19) Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kabupaten Layaj Anak;
(20) Peraturan Bupati Dompu Nomor 37 Tahun 2019 tentang Satgas GARDU TANGKAS PERAK (Gerakan Terpadu Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak) di Kabupaten Dompu; dan
(21) Keputusan Bupati Dompu Nomor 463/341/DPPPA/ 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Tugas Gerakan Terpadu Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (Satgas GARDU TANGKAS PERAK).

Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak telah memberikan dampak negatif dan luas, tidak hanya terhadap Korban, tetapi juga berpengaruh terhadap Proses Timbuh Kembang Anak dalam kehidupan satu keluarga. Hal ini mengingat kekerasan terhadap Perempuan dan Anak seringkali terjadi di Lingkungan Domestik (rumah tangga), di samping terjadi di Lingkungan Publik/Umum atau suatu Komunitas.
Kekerasan yang dihadapi Perempuan dan Anak bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran. Pelaku Kekerasan juga bukan hanya orang luar maupun orang tidak dikenal, namun juga berasal dari lingkungan terdekat kita. Banyak faktor yang menyebabkan masih banyak Perempuan dan Anak mengalami permasalahan, antara lain karena faktor salah persepsi yang menganggap wajar apabila kekerasan dilakukan terhadap Perempuan dan Anak sebagai salah satu cara mendidik mereka, disebabkan pula oleh Faktor Budaya, karena kemiskinan dan faktor lain yang tidak memberikan perlindungan dan perlakuan khusus terhadap Perempuan dan Anak sehingga menimbulkan kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perampasan Hak~Hak Perdata Perempuan dan Anak.

Selain Permasalahan Kekerasan, Perempuan dan Anak juga sering dirugikan dalam masalah kerperdataan yang menyebabkan mereka tidak memperoleh hak yang ama, bahkan dirampas hak keperdataannya, seperti kasus perebutan harta dan hak waris, pengasuhan anak, perceraian, tuntutan ganti rugi dan kasus ketenagakerjaan. Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sebagaimana kita ketahui juga membawa berbagai persoalan di masyarakat, antara lain : persoalan medis, sosial, hukum bahkan berbagai pelanggaran atas hak asasi manusianya.
Untuk itu dalam upaya pemulihan Korban Kekerasan tentunya juga memerlukan Layanan yang meliputi layanan baik medis, psikologis, bantuan hukum dan lain sebagainya. Perempuan dan Anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapatkan layanan yang dibbutuhkan tersebut. Negara terutama Pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, meindungi, membela dan menjamin hak asasi manusia setiap Warga Negara dan penduduknya termasuk perempuan dan anak tanpa diskriminasi. Pemerintah dalam hal ini wajib untuk memberikan layanan pengaduan, rujukan, pendampingan dan bantuan hukum.

Banyak Permasalahan Perempuan dan Anak ini menyebabkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu merasa penting untuk membentuk Satgas GARDU TANGKAS PERAK dan Rumah PERAK untuk melakukan upaya~upaya preventif, kuratif maupun rehabilitatif terkait masalah Perempuan dan Anak. Satuan Tugas GARDU TANGKAT PERAK dan Rumah PERAK selanjutnya memiliki fungsi untuk melakukan penjangkauan, melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan Perempuan dan Anak yang mengalami permasalahan, melindungi dan melakukan Pendampingan kepada Perempuan dan Anak di Lokasi Kejadian dari hal yang dapat membahayakan dirinya, menempatkan dan mengungsikan Perempuan dan Anak yang mengalami Permasalahan ke Bagian Pengaduan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu, bila diperlukan dan melakukan rujukan dan/atau Rekomendasi kepada Satgas GARDU TANGKAS PERAK terdekat untuk mendapatkan layanan lebih lanjut.
Selain tugas tersebut, Stagsa dan Rumah PERAK juga dapat berperan serta untuk mendorong Aparat Penegak Hukum agar dapat menegakkan hukum bagii Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, sehingga dengan demikian Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu dapat bekerja secara optimal untuk menangani Perempuan dan Anak yang mengalami permasalahan.

Rumah PERAK dan Satuan Tugas diharapkan dapat membantu Bagian Pengaduan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu atau Lembaga Layanan Sejenis dalam memberikan Layanan Penjangkauan kepada Perempuan dan Anak yang mengalami Permasalahan.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, Saya juga menyampaikan harapan agar Rumah PERAK dan Satuan Tugas di Tingkat Kelurahan Kandai Dua mmemiliki loyalitas, integritas serta komitmen yang tinggi dalam memberikan layanan terhadap Perempuan dan Anak.”

Untuk menunjang Pengetahuan dan Keterampilan Petugas Rumah PERAK dan Satuan Tugas dalam Penanganan Masalah Perempuan dan Anak, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu akan mengadakan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasa terhadap Perempuan dan Anak bagi Calon Petugas Rumah PERAK dan Satuan Tugas.
Dalam Pelatihan nanti, Para Peserta akan dilatih dengan beberapa Materi terkait Undang~Undang yang dimaksudkan untuk melindungi Perempuan dan Anak, Mekanisme Kerja Petugas Rumah PERAK dan Satuan Tugas dalam Penanganan Permasalahan Perempuan dan Anak. Diharapkan dengan adanya Pelatuhan tersebut nantinya dapat menjadi bekal bagi Petugas Rumah PERAK dan Satuan Tugas agar dapat optimal dalam memberikan Pelayanan Penanganan Masalah Perempuan dan Anak.   [Yd/DP3A Dpu]