Dompu~NTB Kla.id, Masalah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak merupakan masalah global yang terkait dengan hak asasi manusia dan ketimpangan gender.
Kasus~kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang teridentifikasi di Pelayanan Kesehatan Dasar dan di Pusat~Pusat Pelayanan Rujukan termasuk Kepolisian merupakan fenomena, hal ini bukan hanya terjadi di Indonesia tetapi juga terjadi diseluruh Negara di Dunia, karena belum menggambarkan jumlah seluruh kasus yang ada dimasyarakat.
yang bertanggung jawab terhadap Perlindungan Anak adalah Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua dan Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Pasal 20 Undang~Undang Nomor 35 Tahun 2014).
Umi Yat menjelaskan pengertian Kekerasan terhadap Anak adalah merupakan segala bentuk tindak kekerasan berakibat atau mungkin berakibat, menyakiti secara fisik, seksual, mental, penelantaran atau penderitaan terhadap anak termasuk ancaman dari tindakan tersebut, pemaksaan atau perampasan semena~mena kebebasan baik yang terjadi di lingkungan masyarakat maupun dalam kehidupan pribadi.
Bentuk Kekerasan terhadap Anak secara umu dapat dikategorikan sebagai berikut ;
(1) Penelantaran atau pengabaian pemenuhan kebutuhan anak yaitu penyediaan kebutuhan makan, sandang, papan, pemeliharaan pelayanan anak
(2) Kekerasan Fisik merupakan tindakan yang mengakibatkan luka fisik pada anak, biasanya terjadi sebagai suatu alasan pelepasan tindakan dalam mendisiplinkan anak
(3) Kekerasan Psikis atau bentuk kekerasan terhadap anak yang berupa ancaman biasanya dinyatakan dengan cemoohan kata~kata atau sebutan makian kasar dan sejenisnya
(4) Kekerasan Seksual merupakan kekeraan terjadap anak yang dilakuksn seseorang yang lebih kuat darinya baik secara fisik maupun otoritas psikologi yang memaksakan kehendaknya untuk melakukan kontak seksual.
Ada apa dan mengapa permasalahan kekerasan anak dan remaja dapat terjadi ?
Faktor Pendorong (Push) ; kemiskinan; broken home; tak terurus; sosialisasi tidak optimal; tidak terlindungi; lingkungan sosial buruk; pengawasan longgar; agresif/kepribadian cela; eksploitasi keluarga dan lain~lain.
Faktor Penarik (Full) ; mudah dapat uang; unjuk identitas; figur identifikasi tokoh; penggapaian kebanggaan; obsesi gaya jidup mewah; provokasi media; jalan pintas pecah masalah dan lain~lain.
Kekerasan terhadap anak dapat berdampak pada ; 1) Dampak langsung; 2) Kematian, patah tulang, luka bakar, luka dan lain~lain. Kerusakan menetap pada susunan saraf pusat yang dapat menyebabkan degradasi mental, masalah belajar, kesulitan belajar, buta, tuli, gangguan motorik kasar dan halus, kejang, atalesia, hidrosefalus; 3) Pertumbuhan fisik anak pada umumnya kurang dari anak sebayanya; 4) Perkembangan kejiwaan mengalami gangguan; 5) Dampak fisik, fatal (bubuh diri, seksual, kematian, infeksi HIV/AIDS), Tidak Fatal (luka fisik, cacat tubuh, autisme, retardasi mental dan gangguan tingkah laku); dan 6) Dampak psikis, gangguan proses berpikir, gangguan perasaan, gangguan perilaku dan gangguan kesehatan.
Untuk mengatasi problem penelantaran anak ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati, SE.,M.Si mengatakan, negara dan masyarakat bertanggung jawab bersama dalam melindung anak. Pada dasarnya, kata dia, penanggung jawab pertama dan utama dari pengasuhan dan perawatan anak adalah orang tuanya sendiri.
“Namun, dalam sebagian besar kasus penelantaran, pelaku penelantaran justru orang tua atau keluarga dekat. Sehingga, pihak lain dalam hal ini, masyarakat dan negara menjadi penanggungjawab berikut,” ujarnya.
Mengacu pada ketentuan Undang~Undang Perlindungan Anak, Rahman, S.Sos.,SKM selaku Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPPA Kabupaten Dompu mengingatkan, bahwa bentuk~bentuk penelantaran anak sesungguhnya sangat banyak dan memiliki beragam alasan. Mulai dari ekonomi, sosial, hingga pada kasus terakhir yang sedang ramai diberitakan karena penyalahgunaan narkoba.
“Anak korban trafficking, anak yang ditinggalkan atau dibuang, anak jalanan, anak yang diasuh orang tua tetapi tidak mendapatkan perawatan atau pengasuhan yang layak sudah masuk kategori penelantaran. Hanya saja banyak yang tidak terekspos atau terlewat dari penanggulangan. Sebab masyarakat masih enggan terlibat aktif karena khawatir dianggap ikut campur urusan orang lain,” kata Rahman.
Untuk itu, Rahman menghimbau, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas/Badan/Instansi/Lembaga terkait Pemenuhan dan Perlindungan Anak, untuk aktif melakukan Penguatan Jaringan dengan Perwakilan Masyarakat seperti Desa/Kelurahan, RW hingga RT maupun Ormas, LSM dan Yayasan Sosial. Hal ini agar masyarakat memahami apa dan bagaimana bertindak bila di wilayah mereka ditengarai ada kasus~kasus penelantaran anak.
“Warga harus disadarkan untuk proaktif mencegah kekerasan pada anak tanpa melanggar hak privasi keluarga. Untuk itu bisa dibuat sebuah sosialisasi mengenai upaya pencegahan kekerasan dan perlindungan anak. Jangan sampai karena terlambat ada tindakan akhirnya anak yang menjadi korbannya,” ujarnya. [Yd/DP3A Dpu]